Mantan Kapolsek Depapre ini menjelaskan, kejadian itu berawal ketika korban hendak pergi bekerja dengan melintas di Kampung Mekari sekitar pukul 06.15 WIT. Tiba-tiba, korban dikagetkan oleh pelaku yang keluar dari semak-semak.
"Pelaku mengadang korban, sehingga korban terjatuh,” jelasnya.
Setelah itu, pelaku menarik korban ke dalam semak-semak dan menganiaya korban serta berusaha memperkosa korban.
"Saat pelaku telah merobek pakaian korban dan hendak memperkosa. Korban tidak menyerah dan berusaha melepaskan diri dengan cara menendang pelaku dan berteriak meminta tolong, sehingga pelaku langsung melarikan diri,” katanya.
Baca juga: Wartawan di Jayapura Alami Pelecehan Seksual secara Verbal Saat Meliput Sidang Tokoh KNPB
Sering lakukan pemalakan
Pelaku ternyata tidak hanya melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban, pelaku juga sering melakukan tindak pidana kejahatan yang lainnya di wilayah Kemtuk.
Usriyanto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku sering melakukan pemalakan di jalan raya Sentani-Genyem, tepatnya di Kampung Mekari.
Baca juga: Pengiriman 20 Paket Ganja lewat Pelabuhan Jayapura Berhasil Digagalkan, Pelaku Ditangkap
"Selama melakukan aksinya pelaku selalu menutup wajahnya dengan baju dan bertelanjang badan, lalu menunjukan kelaminnya di jalan raya kepada para pengendara,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pasal 53 KUHP jo pasal 285 KUHP dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.