JAYAPURA, KOMPAS.com - Seorang jurnalis perempuan di Jayapura, Elfira mengalami pelecehan seksual secara verbal saat menjalankan tugas di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (21/2/2022).
Saat itu, Elfira yang bekerja di salah satu media cetak lokal di Jayapura, memasuki Pengadilan Negeri Jayapura, yang dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Penjagaan dilakukan karena akan ada sidang perdana kasus dengan tersangka Victor Yeimo yang merupakan tokoh Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
"Saat Elfira hendak memasuki ruangan persidangan, ada seorang pria yang menggunakan topi kemudian mengeluarkan kata-kata seperti ini 'nanti sa perkosa ko' (Nanti saya perkosa kamu)," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura Lucky Ireeuw, melalui keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Kirim Sampel Pasien ke Jayapura, Penggunaan Anggaran Satgas Covid-19 Papua Barat Dipertanyakan
Usai mengalami hal itu, korban memilih terus melanjutkan tugasnya meliput persidangan.
Lucky pun menyayangkan masih adanya tindakan diskriminasi berbau seksual yang dilontarkan kepada jurnalis perempuan saat menjalankan tugas.
"AJI Jayapura mengecam masih adanya kata berbau seksual bagi jurnalis perempuan. Hal ini menunjukkan masih adanya stigma kaum perempuan di tanah Papua sering mendapatkan kekerasan seksual baik verbal maupun non verbal," kata dia.
Baca juga: KKB Tembak Warga dan Petugas, Ini Permintaan Kapolda Papua pada Bupati Puncak
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.