Salin Artikel

Seret Korban ke Semak-semak, Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Jayapura Ditangkap Polisi

JAYAPURA, KOMPAS.com - PY (22) ditangkap pihak Kepolisian Kemtuk karena melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang korban perempuan di Kampung Mekari, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (7/3/2022).

Penangkapan pelaku percobaan pemerkosaan ini dilakukan oleh personel kepolisian dari Polsek Kemtuk saat pelaku sedang beristirahat di rumahnya.

Kapolsek Kemtuk, Iptu Usriyanto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku percobaan pemerkosaan di Kampung Mekari.

"Iya benar pelaku sudah kami tangkap di rumahnya dan kini sudah diamankan di Mapolsek Kemtuk,” katanya dalam pesan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Penangkapan terhadap pelaku percobaan pemerkosaan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kemtuk bersama beberapa anggota Polsek Kemtuk.

Korban adalah seorang perawat atau tenaga medis yang sehari-hari bertugas melayani masyarakat di Distrik Kemtuk.

Tiba-tiba keluar dari semak

Kapolsek Kemtuk, Usriyanto, menjelaskan bahwa polisi menangkap pelaku berdasarkan laporan polisi yang diterima dari korban.

"Bedasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, maka kami langsung bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku," jelasnya.


Mantan Kapolsek Depapre ini menjelaskan, kejadian itu berawal ketika korban hendak pergi bekerja dengan melintas di Kampung Mekari sekitar pukul 06.15 WIT. Tiba-tiba, korban dikagetkan oleh pelaku yang keluar dari semak-semak.

"Pelaku mengadang korban, sehingga korban terjatuh,” jelasnya.

Setelah itu, pelaku menarik korban ke dalam semak-semak dan menganiaya korban serta berusaha memperkosa korban.

"Saat pelaku telah merobek pakaian korban dan hendak memperkosa. Korban tidak menyerah dan berusaha melepaskan diri dengan cara menendang pelaku dan berteriak meminta tolong, sehingga pelaku langsung melarikan diri,” katanya.

Sering lakukan pemalakan

Pelaku ternyata tidak hanya melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban, pelaku juga sering melakukan tindak pidana kejahatan yang lainnya di wilayah Kemtuk.

Usriyanto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku sering melakukan pemalakan di jalan raya Sentani-Genyem, tepatnya di Kampung Mekari.

"Selama melakukan aksinya pelaku selalu menutup wajahnya dengan baju dan bertelanjang badan, lalu menunjukan kelaminnya di jalan raya kepada para pengendara,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pasal 53 KUHP jo pasal 285 KUHP dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/07/210713078/seret-korban-ke-semak-semak-pelaku-percobaan-pemerkosaan-di-jayapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke