Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diimingi Anaknya Bakal Jadi ASN, Ibu di OKU Ditipu Dukun Palsu hingga Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 07/03/2022, 17:01 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

OKU, KOMPAS.com - Lantaran tergiur anaknya akan diterima sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), FK (44) menjadi korban penipuan dukun palsu hingga mengalami kerugian mencapai Rp 220 juta.

Kejadian itu terungkap setelah pelaku, yaitu MA (29), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, usai dilaporkan oleh korban.

Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Minggu (5/9/2021).

Baca juga: Buron 29 Hari, Pemerkosa Mahasiswi di OKU Ditembak Mati

Saat itu, MA bersama istrinya datang ke rumah korban yang berada di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

MA lalu menawarkan kepada FK agar anaknya lulus mengikuti seleksi penerimaan ASN di Kemenkumham dengan cara melakukan ritual khusus.

Tergiur dengan tawaran tersebut, FK lalu memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada MA.

Baca juga: Rebutan Lapak Berjualan Minyak Goreng, Pria di OKU Dianiaya Sesama Pedagang Pakai Senjata Tajam

“Uang tersebut menurut pelaku untuk membeli alat pedukunan,” kata Mardi, Senin (7/3/2022).

Setelah memberikan uang, keesokan harinya MA kembali mendatangi rumah korban dengan membawa kendi berisi tasbih.

“Kendi itu diminta tersangka untuk dikubur di belakang rumah korban sebagai syarat,” ujarnya.

Selama proses seleksi ASN berlangsung, MA memanfaatkan situasi tersebut untuk menguras uang korban.

Ia meminta uang secara bertahap yang dikirim ke rekening pelaku.

“Totalnya mencapai Rp 220 juta yang dikirim korban ke pelaku. Tapi sampai akhir seleksi, ternyata anak korban tak lolos dan tersangka melarikan diri,” jelasnya.

Merasa telah ditipu, FK pun melapor ke Polres hingga pelaku pun ditangkap saat sedang bersembunyi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

“Tersangka dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara selama lima tahun,” tegas Mardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com