Kedua pelaku merupakan residivis
Ternyata, kedua perampok tidak hanya beraksi di rumah AA. Dedik menyebutkan, kedua pelaku juga merampok di dua lokasi berbeda. Dua kasus itu masih dalam penyelidikan polisi.
Adapun modus pelaku, kata Dedik, adalah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Kawanan Perampok Sekap dan Rampas Uang Satpam Setelah Gagal Buka Brankas Pabrik Pupuk
Pelaku masuk ke dalam rumah korban pada waktu subuh, saat pemilik rumah sedang tertidur. Mereka masuk melalui jendela lalu mengambil barang-barang berharga dan mengancam pemilik rumah.
Aksi ini tampaknya sudah lama dilakoni kedua pelaku ini. Sebab, keduanya pernah dipenjara karena kasus yang sama. Awal 2021, kedua residivis itu bebas. Namun, kini berulah lagi.
“Mereka saling kenal, bertemunya saat di dalam lapas. Setelah keluar, mereka melakukan perbuatannya bersama-sama," pungkas Dedik.
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.