Salin Artikel

Ketika Residivis Rampok Satroni Rumah yang Ternyata Milik Anggota TNI Wanita...

SAMARINDA, KOMPAS.com – Hari menjelang pagi, tetapi AA (35) masih tertidur, Jumat (25/2/2022). Jam dinding menunjukkan pukul 04.30 Wita.

Anggota TNI perempuan atau Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), itu tiba-tiba kaget begitu dua orang tak dikenal muncul di hadapannya.

Saat itu, dua pelaku bernama Andi Abu Farmi (27) dan Agus Rian Saputra (27) mencongkel jendela rumah AA di Jalan Seluang, Kelurahan Timbau, Tenggarong.

Kedua pelaku masuk ke rumah dan menodong AA dengan sebilah parang. Pelaku meminta uang, perhiasan, dan menyuruhnya membuka baju.

“Tapi, korban (AA) menolak dan melakukan perlawanan. Korban sempat dorong-dorongan dengan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso saat menggelar keterangan pers di Mapolres Tenggarong, Jumat (4/3/2022).

Mengetahui korban melawan, dua pelaku itu akhirnya kabur membawa ponsel korban dan sejumlah barang lainnya. Korban tak mengalami luka-luka akibat kejadian itu.

Sebelum para pelaku kabur, korban ternyata mengingat ciri-ciri mereka. Ia kemudian melapor ke Polres Kukar pada pagi harinya.

Bermodal informasi dari korban, tim Aligator Satreskrim Polres Kukar berhasil menangkap kedua orang tersebut pada 1 Maret 2022 di kawasan Mangkurawang, Tenggarong.

"Pelaku ditangkap di dalam rumahnya. Saat itu salah satu pelaku yang sempat melarikan diri, kemudian kami lakukan tembakan terukur. Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan keduanya," terang Dedik.


Kedua pelaku merupakan residivis

Ternyata, kedua perampok tidak hanya beraksi di rumah AA. Dedik menyebutkan, kedua pelaku juga merampok di dua lokasi berbeda. Dua kasus itu masih dalam penyelidikan polisi.

Adapun modus pelaku, kata Dedik, adalah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban pada waktu subuh, saat pemilik rumah sedang tertidur. Mereka masuk melalui jendela lalu mengambil barang-barang berharga dan mengancam pemilik rumah.

Aksi ini tampaknya sudah lama dilakoni kedua pelaku ini. Sebab, keduanya pernah dipenjara karena kasus yang sama. Awal 2021, kedua residivis itu bebas. Namun, kini berulah lagi.

“Mereka saling kenal, bertemunya saat di dalam lapas. Setelah keluar, mereka melakukan perbuatannya bersama-sama," pungkas Dedik.

Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/05/072200378/ketika-residivis-rampok-satroni-rumah-yang-ternyata-milik-anggota-tni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke