Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Residivis Rampok Satroni Rumah yang Ternyata Milik Anggota TNI Wanita...

Kompas.com - 05/03/2022, 07:22 WIB
Zakarias Demon Daton,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Hari menjelang pagi, tetapi AA (35) masih tertidur, Jumat (25/2/2022). Jam dinding menunjukkan pukul 04.30 Wita.

Anggota TNI perempuan atau Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), itu tiba-tiba kaget begitu dua orang tak dikenal muncul di hadapannya.

Saat itu, dua pelaku bernama Andi Abu Farmi (27) dan Agus Rian Saputra (27) mencongkel jendela rumah AA di Jalan Seluang, Kelurahan Timbau, Tenggarong.

Baca juga: Sultan Kutai Kartanegara: Jangan Ada yang Hambat IKN

Kedua pelaku masuk ke rumah dan menodong AA dengan sebilah parang. Pelaku meminta uang, perhiasan, dan menyuruhnya membuka baju.

“Tapi, korban (AA) menolak dan melakukan perlawanan. Korban sempat dorong-dorongan dengan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso saat menggelar keterangan pers di Mapolres Tenggarong, Jumat (4/3/2022).

Mengetahui korban melawan, dua pelaku itu akhirnya kabur membawa ponsel korban dan sejumlah barang lainnya. Korban tak mengalami luka-luka akibat kejadian itu.

Baca juga: Guru Agama di Tenggarong Diduga Cabuli Muridnya hingga Hamil

Sebelum para pelaku kabur, korban ternyata mengingat ciri-ciri mereka. Ia kemudian melapor ke Polres Kukar pada pagi harinya.

Bermodal informasi dari korban, tim Aligator Satreskrim Polres Kukar berhasil menangkap kedua orang tersebut pada 1 Maret 2022 di kawasan Mangkurawang, Tenggarong.

"Pelaku ditangkap di dalam rumahnya. Saat itu salah satu pelaku yang sempat melarikan diri, kemudian kami lakukan tembakan terukur. Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan keduanya," terang Dedik.

Kedua pelaku merupakan residivis

Ternyata, kedua perampok tidak hanya beraksi di rumah AA. Dedik menyebutkan, kedua pelaku juga merampok di dua lokasi berbeda. Dua kasus itu masih dalam penyelidikan polisi.

Adapun modus pelaku, kata Dedik, adalah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam.

Baca juga: Kawanan Perampok Sekap dan Rampas Uang Satpam Setelah Gagal Buka Brankas Pabrik Pupuk

Pelaku masuk ke dalam rumah korban pada waktu subuh, saat pemilik rumah sedang tertidur. Mereka masuk melalui jendela lalu mengambil barang-barang berharga dan mengancam pemilik rumah.

Aksi ini tampaknya sudah lama dilakoni kedua pelaku ini. Sebab, keduanya pernah dipenjara karena kasus yang sama. Awal 2021, kedua residivis itu bebas. Namun, kini berulah lagi.

“Mereka saling kenal, bertemunya saat di dalam lapas. Setelah keluar, mereka melakukan perbuatannya bersama-sama," pungkas Dedik.

Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com