Mistar diminta menandatangani pengerjaan sejumlah proyek yang berhubungan dengan kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018.
Sejumlah proyek tersebut disebutkan merupakan proyek peningkatan sarana Jalan Rakit Rp 24 miliar dan Jalan Banyumas Klampok Banjarnegara dengan nilai paket Rp 35 miliar.
Selain itu, ada proyek peningkatan Jalan Banjarmangu Rp 14,6 miliar dan peningkatan ruas jalan di Kecamatan Pengetan Rp 5,7 miliar.
Baca juga: Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Nonaktif Banjarnegara, Istri Budhi Sarwono Tolak Jadi Saksi
Namun, Mistar tidak mengetahui aliran dana pengerjaan proyek senilai miliaran tersebut.
"Setahu saya ya di kirim ke rekening PT Sutikno Tirta Kencana di BPD, setelah itu tidak tahu lagi kemana keuntungan atau dipindahkan, karena tugas saya hanya diminta tanda tangan," jelasnya.
Mistar mengatakan, ada sejumlah orang lain yang bekerja di PT Bumi Redjo juga diminta bekerja di PT Sutikno Tirta Kencana.
"Ada Suparno sebagai Komisaris PT Sutikno Tirta Kencana dulunya adalah security di PT Bumi Redjo," jelasnya.
Mistar tampak gagap saat dicecar pertanyaan oleh JPU soal siapa orang yang memiliki kendali PT Sutikno Tirta Kencana.
Namun di akhir persidangan, dia akhirnya mengakui bahwa PT Sutikno Tirta Kencana di bawah kendali Budhi Sarwono.
"Pak Budhi Sarwono (pendiri awal PT Sutikno Tirta Kencana). Tapi saya tidak tahu masih di pengurusan PT atau tidak, karena setelah dilantik jadi Bupati Banjarnegara sudah tak pernah menangani PT Sutikno Tirta Kencana," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.