SEMARANG, KOMPAS.com - Sopir Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono ternyata ditunjuk menjadi direktur di sebuah perusahaan konstruksi untuk pengadaan proyek Dinas PUPR tahun 2017-2018.
Sebelum ditunjuk sebagai direktur PT Sutikno Tirta Kencana, Mistar bekerja sebagai sopir di perusahaan milik Budhi Sarwono PT Bumi Redjo.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang pada Jumat (4/3/2022).
Baca juga: 4 Saksi Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Banjarnegara Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan
Mistar yang dihadirkan sebagai saksi dicecar sejumlah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatannya di perusahaan tersebut.
"Betul (menjadi direktur) perusahaan kontraktor jalan. Jadi direktur sejak tahun 2009. Waktu itu saya diajak ke notaris yang isinya mengangkat saya sebagai direktur," kata Mistar dihadapan Majelis Hakim.
Mistar bercerita sebelum ditunjuk sebagai direktur di PT Sutikno Tirta Kencana, dia merupakan seorang sopir di PT Bumi Redjo.
"Saya dari dulu kerja di bagian sopir kantor di Bumi Redjo. Kadang melayani Pak Budhi, melayani orang kantor, melayani tamu. Kalau Sutikno setahu saya anak perusahaan," ungkapnya.
Dia diminta menjadi direktur PT Sutikno Tirta Kencana oleh almarhum Sugeng Budiarto, ayah Budhi Sarwono.
"Saya cuma lulusan SMP, dan diminta oleh almarhum Sugeng Budiarto untuk menjadi Direktur PT Sutikno Tirta Kencana. Waktu itu saya kan sudah lama di situ terus dijadikan direktur, cuma bilang kalau sudah percaya," ucapnya.
Baca juga: Bupati Nonaktif Banjarnegara Positif Covid-19, Sidang Kasus Korupsinya Ditunda
Selama menjabat sebagai direktur, namanya juga dicatut sebagai pemegang saham PT Sutikno Tirta Kencana.
Mistar tidak tahu menahu terkait saham tersebut. Selama menjadi direktur dia hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 2 juta.
"Saya enggak tahu Pak. Semua sudah dijalankan saya hanya jadi direktur secara administratif, hanya diminta tanda tangan kalau ada proyek," ujarnya.
Mistar diminta menandatangani pengerjaan sejumlah proyek yang berhubungan dengan kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018.
Sejumlah proyek tersebut disebutkan merupakan proyek peningkatan sarana Jalan Rakit Rp 24 miliar dan Jalan Banyumas Klampok Banjarnegara dengan nilai paket Rp 35 miliar.
Selain itu, ada proyek peningkatan Jalan Banjarmangu Rp 14,6 miliar dan peningkatan ruas jalan di Kecamatan Pengetan Rp 5,7 miliar.
Baca juga: Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Nonaktif Banjarnegara, Istri Budhi Sarwono Tolak Jadi Saksi
Namun, Mistar tidak mengetahui aliran dana pengerjaan proyek senilai miliaran tersebut.
"Setahu saya ya di kirim ke rekening PT Sutikno Tirta Kencana di BPD, setelah itu tidak tahu lagi kemana keuntungan atau dipindahkan, karena tugas saya hanya diminta tanda tangan," jelasnya.
Mistar mengatakan, ada sejumlah orang lain yang bekerja di PT Bumi Redjo juga diminta bekerja di PT Sutikno Tirta Kencana.
"Ada Suparno sebagai Komisaris PT Sutikno Tirta Kencana dulunya adalah security di PT Bumi Redjo," jelasnya.
Mistar tampak gagap saat dicecar pertanyaan oleh JPU soal siapa orang yang memiliki kendali PT Sutikno Tirta Kencana.
Namun di akhir persidangan, dia akhirnya mengakui bahwa PT Sutikno Tirta Kencana di bawah kendali Budhi Sarwono.
"Pak Budhi Sarwono (pendiri awal PT Sutikno Tirta Kencana). Tapi saya tidak tahu masih di pengurusan PT atau tidak, karena setelah dilantik jadi Bupati Banjarnegara sudah tak pernah menangani PT Sutikno Tirta Kencana," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.