Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Bupati Banjarnegara, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Miliaran dari Proyek Infrastruktur

Kompas.com - 25/01/2022, 20:40 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/1/2022).

Dalam sidang tersebut, Budhi dan satu terdakwa lain yakni Kedy Afandi mengikuti secara daring dari Jakarta.

Budhi mengikuti sidang dari rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Berkas Perkara Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Dilimpahkan ke Pengadilan

Sedangkan Kedy, yang merupakan orang kepercayaan Budhi, mengikuti sidang dari rumah tahanan klas 1 Jakarta Timur cabang KPK pada Pomdan Jaya Guntur.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rochmad serta hakim anggota NGR Rajendra dan Lujianto.

Dalam sidang dengan agenda dakwaan tersebut, JPU KPK menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mereka juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Budhi didakwa telah menerima suap sebesar Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur pada 2017-2018.

JPU, Heradian Salipi mengatakan Budhi mengikutsertakan tiga perusahaan miliknya dalam paket pekerjaan yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2017 serta DAK dan APBD TA 2018.

Baca juga: Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Nonaktif Banjarnegara, Istri Budhi Sarwono Tolak Jadi Saksi

Budhi juga aktif mengikuti langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur seperti membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.

"Telah mengakibatkan PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro dan PT Bumi Redjo memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp 93.986.844.000 serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya sejumlah Rp18.797.368.800. Padahal terdakwa I sebagai Bupati Banjarnegara selaku penanggungjawab serta mengawasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banjarnegara," kata dia.

Selain itu, Budhi juga disebut menerima gratifikasi dengan nilai total sebesar Rp 7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastrukstur di Kabupaten Banjarnegara.

Uang gratifikasi itu diberikan sebagai bentuk imbalan atau balas jasa dengan nilai 10 persen dari total keseluruhan proyek.

"Terdakwa I dan terdakwa II telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp7.437.934.700. Bahwa terdakwa I sejak menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 7.437.934.700," tegasnya.

Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, terdakwa menyatakan keberatan.

Baca juga: Kasus Budhi Sarwono, KPK Panggil Eks Bupati Banjarnegara sebagai Saksi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com