PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan kembali diperpanjang.
Pemberlakuan itu berlaku selama dua pekan ke depan karena kasus penularan Covid-19 di Kota Palembang masih tinggi.
Wali Kota Palembang Harnojoyo pun membenarkan, penerapan PPKM level 3 di wilayahnya kembali diperpanjang.
Baca juga: Berawal Senggolan dengan Pemotor, Pria di Palembang Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal
Harno mengungkapkan, perpanjangan PPKM level 3 itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2000 untuk wilayah Sumatera serta daerah luar Jawa dan Bali.
“PPKM Dilanjutkan dua pekan, terhitung awal sejak 1 Maret sampai tanggal 14,” kata Harno, Jumat (4/3/2022).
Harno menjelaskan, meski PPKM diperpanjang tak ada aturan baru yang diterapkan.
Baca juga: Palembang PPKM Level 3, Perkantoran hingga Acara Pernikahan Dibatasi 50 Persen
Hanya saja, warga kembali diminta untuk mengikuti protokol kesehatan (Prokes) mengantisipasi penularan kasus yang kembali melonjak.
"Tidak ada turunan aturan daerah yang membuat kebijakan diperbaharui Pemkot. Semua sudah sesuai inmendagri dengan status PPKM level 3," ujarnya.
Selain itu, Harno berharap dengan diperpanjangnya PPKM level 3 ini dapat mengurangi jumlah kasus, sehingga orang yang terpapar Covid-19 dapat berkurang.
“Kalau kita konsisten prokes tentu berdampak positif sehingga jumlah kasus bisa menurun,” jelasnya.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Sumatera Selatan, pada Kamis (3/3/2022), Palembang mengalami penambahan kasus sebanyak 249 orang yang terpapar virus Corona.
Sehingga, jumlah kasus saat ini telah mencapai 42.411 orang.
Sementara, kasus sembuh bertambah 504 orang dan meninggal sebanyak 4 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.