LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang suami di Way Kanan menyamarkan pembunuhan istrinya sendiri dengan modus bunuh diri.
Sang suami menggantung istrinya menggunakan selendang lalu berteriak minta tolong kepada warga.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, peristiwa ini terjadi di Dusun Sinar Bukit, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Baca juga: Penangkapan Buronan Pencuri Motor di Lampung, Polisi Malah Diadang Warga
"Satu orang sudah kita amankan dan tetapkan menjadi tersangka, yaitu SB, usia 24 tahun," kata Teddy dalam keterangan pers, Jumat (4/3/2022).
Menurutnya, tersangka SB ini adalah suami dari korban, yaitu OD (21).
Teddy menjelaskan, kasus pembunuhan ini awalnya sebuah laporan bahwa korban melakukan bunuh diri.
Baca juga: Sempat Tertahan di Gudang, 32 Ribu Dus Minyak Goreng Mulai Didistribusikan di Lampung
"Laporan awalnya korban ini bunuh diri dengan cara gantung diri pada 27 Februari 2022 kemarin," kata Teddy.
Namun sejumlah kejanggalan muncul dalam penyelidikan laporan bunuh diri tersebut. Dan dari sejumlah bukti yang ditemukan mengarah ke tersangka.
Menurut Teddy, mulanya ada laporan dari masyarakat bahwa korban telah melakukan bunuh diri di dalam kamarnya.
Ketika itu, warga setempat mengaku mendengar teriakan tersangka SB sekitar pukul 23.00 WIB meminta tolong.
"Warga mengatakan tersangka meminta tolong karena menemukan istrinya (korban) sudah tergantung," kata Teddy.
Setelah itu, anggota kepolisian langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, menurut keterangan saksi termasuk keluarga korban, bahwa korban sudah diturunkan sendiri oleh suaminya.
Sementara kain selendang dengan panjang sekitar 2 meter yang digunakan untuk bunuh diri, masih terikat di kusen kamar rumah korban.
Dari pemeriksaan di lokasi, aparat menemukan sejumlah kejanggalan. Kemudian polisi langsung memeriksa SB.
"Setelah diperiksa, tersangka mengaku telah membunuh korban," kata Teddy.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka, sebelum pembunuhan terjadi, korban dengan tersangka sempat terjadi cekcok mulut.
"Korban saat itu minta pisah dengan tersangka, sehingga pelaku emosi kemudian pelaku mencekik korban dengan menggunakan kedua tangan," kata Teddy.
Mengetahui korban sudah meninggal, kemudian tersangka langsung mengambil kain selendang yang berada disamping tempat tidur lalu mengikatkan kain tersebut di kayu kusen kamar.
Tersangka lalu mengantungkan korban di kain selendang tersebut, seolah-olah bahwa korban gantung diri.
Beberapa waktu kemudian, sekitar 30 menit korban tergantung, kemudian tersangka menurunkan dan meletakkan korban di atas kasur di dalam kamar.
Selanjutnya tersangka pura-pura panik, langsung berteriak memanggil orangtua istrinya dan mengatakan bahwa korban telah gantung diri.
Teddy mengatakan, tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.