Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pungli Derek di Tol Jagorawi, Ini Tarif Resmi yang Ditetapkan Jasa Marga

Kompas.com - 04/03/2022, 05:17 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Unggahan Twitter berisi aduan mengenai pungutan liar (pungli) derek di Tol Jagorawi viral di media sosial.

Korban mengaku dimintai tarif sebesar Rp 1 juta dan diturunkan menjadi Rp 500.000 oleh petugas derek tol.

Hingga Rabu (2/3/2022), unggahan itu disukai 23.800 pengguna Twitter dan dibagikan 8.758 kali.

Lantas, berapa tarif resmi yang ditetapkan oleh Jasa Marga?

Baca juga: Viral, Pungli Derek di Tol Jagorawi, Pelaku Dipecat

Tarif resmi

Ilustrasi Tol Jagorawi. Jalan tol Jagorawi merupakan jalan tol pertama Indonesia yang dikelola Jasa Marga. Tarif tol ini cukup terjangkau karena hanya sekitar Rp 7.000 hingga Rp 16.000 saja tergantung jenis kendaraannya.Jasa Marga Ilustrasi Tol Jagorawi. Jalan tol Jagorawi merupakan jalan tol pertama Indonesia yang dikelola Jasa Marga. Tarif tol ini cukup terjangkau karena hanya sekitar Rp 7.000 hingga Rp 16.000 saja tergantung jenis kendaraannya.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, Jasa Marga menyediakan layanan kepada pengguna jalan demi kenyamanan.

Salah satunya, layanan derek di ruas jalan tol Jasa Marga.

Menurutnya, layanan ini bisa diberikan secara gratis jika memenuhi syarat tertentu.

“Layanan derek gratis yang diberikan Jasa Marga adalah jika pengguna jalan yang mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan lalu lintas diderek dari titik kejadian hingga gerbang tol terdekat, pool derek, atau tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat," ujar Heru, Kamis (3/3/2022).

Namun, akan diberlakukan tarif resmi jika pengguna meminta layanan derek dengan tujuan yang dikehendaki, di luar radius yang ditentukan.

Baca juga: Jagorawi Jalan Tol Pertama di Indonesia, Ini Fakta Lengkapnya

Heru menjelaskan dan memberikan simulasi untuk kendaraan golongan I, tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan yang diantar sesuai dengan tujuannya adalah tarif awal penderekan sebesar Rp 100.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 8.000 per kilometer.

Sementara itu, untuk kendaraan non-golongan I, akan dikenakan tarif awal penderekan adalah sebesar Rp 135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 10.000 per kilometer.

“Perhitungan tarif per kilometer ini dihitung dari sejak akses keluar jalan tol terdekat," kata dia.

Adapun sebagai bentuk transparansi, setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif yang berlaku untuk layanan penderekan.

Baca juga: 8 Temannya Tewas Ditembaki KKB, 1 Pekerja yang Selamat Lambaikan Tangan ke CCTV

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com