Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek di Tasikmalaya Perkosa Gadis Disabilitas, Mengendap-endap ke Kamar Korban Tengah Malam

Kompas.com - 03/03/2022, 11:43 WIB
Irwan Nugraha,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - S (59), seorang kakek asal Desa/Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya nekat memerkosa gadis disabilitas tetangganya berulang kali.

Pelaku mengendap-endap ke kamar korban M (29) setiap tengah malam, dan membujuk supaya berhubungan badan dengan iming-iming diberi uang Rp 20.000.

Lama-kelamaan korban memberitahukan perlakuan pelaku ke orangtuanya, sampai akhirnya dilaporkan ke kepolisian setempat.

Baca juga: Dua Kakek Perkosa Bocah 8 Tahun, Pelaku Dikepung Massa, Terbongkar Saat Teman Korban Bercerita

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo, membenarkan pihaknya telah mendapatkan laporan kejadian itu dari orang tua korban lewat Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA).

"Pelaku yang sudah berusia lanjut ini telah kami amankan. Dirinya melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis berkebutuhan khusus sekaligus tetangganya. Korban bedalih sudah tak dilayani istrinya," jelas Dian kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Dian menambahkan, pelaku mengaku telah melakukan asusila terhadap korban sejak awal Desember 2021 sampai Februari 2022 kemarin.

Mulanya pelaku membujuk rayu di kamar korban saat tengah malam dan selanjutnya selalu sembunyi-sembunyi tiap malam mendatangi kamar korban.

Terlebih rumah pelaku dan korban berdekatan dan masih sau kampung selama ini.

"Tindakan pidana persetubuhan tersebut dilakukan pertama kali oleh pelaku pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu. Tepatnya pada tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB," tambahnya.

Baca juga: Tragis, Seorang Kakek Perkosa Pelajar SMA Berkali-kali hingga Hamil

Rupanya pelaku ketagihan dan terus melakukan perbuatan tersebut ke korban secara berulang-ulang dan selalu malam hari saat sepi.

Bahkan, setiap korban sudah terlelap tidur selalu dibangunkan dan diajak berhubungan laiknya suami istri.

"Upaya ini dilakukan pelaku beberapa kali. Hingga korbannya tidak tahan lagi dan mengadu kepada keluarganya," ujar Dian.

Baca juga: Ayah di Pekanbaru Perkosa Anak Kandung Selama 10 Tahun hingga Melahirkan 3 Orang Anak

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 290 Ayat 1E dengan dan Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. 

"Pelaku mengaku ke petugas melakukan pemerkosaan ini karena istrinya sudah tak bisa lagi karena usia lanjut," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com