LUMAJANG, KOMPAS.com - Pernikahan dini masih menjadi problematika masyarakat yang susah ditanggulangi. Penyebabnya beragam, mulai dari tingkat pendidikan yang rendah, adat sosial budaya, hingga ekonomi.
Data DP3AK Jawa Timur menyebut ada kenaikan presentase kasus pernikahan dini. Tahun 2020 terdapat 9.457 kasus atau 4.97 persen dari total 197.068 pernikahan.
Persentase tersebut meningkat dibandingkan tahun 2019 yang hanya 3.6 persen atau 19.211 kasus dari total 340.163 pernikahan.
Secara jumlah memang menurun, namun persentasenya meningkat.
Baca juga: Pernikahan Dini di Kabupaten Malang Tertinggi se-Jatim, Koalisi Perempuan: Ini Darurat
Sementara itu, Komnas Perempuan juga mengeluarkan risetnya yang menunjukkan ada kenaikan sebesar 300 persen sepanjang tahun 2020.
Tahun 2019 terdapat 23.169 kasus, sedangkan tahun 2020 meningkat sebanyak 64.211 kasus pernikahan dini di Indonesia.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Hari Putri Lestari membenarkan sepanjang tahun 2020, ada kenaikan kasus pernikahan dini di Jawa Timur.
"Di tahun 2020 itu 300 persen kenaikannya (pernikahan dini). Yang 2021 belum dilaporkan angkanya," kata Tari di Pondok Asri Lumajang, Senin (28/2/2022).
Dalam kacamata hukum, pernikahan dini tersebut melanggar UU no 16 tahun 2019 yang menetapkan batas minimal pernikahan adalah usia 19 tahun.
Namun demikian, nyatanya aturan itu hanya sebatas aturan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.