Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Game Online, Pemuda di Bangka Tengah Nekat Curi Mobil

Kompas.com - 27/02/2022, 14:11 WIB
Heru Dahnur ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial IU (21) diciduk Tim 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (26/2/2022) malam.

IU yang merupakan warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, diciduk karena diduga mencuri sebuah mobil pikap.

Baca juga: Penyebab Kasus Aktif Covid-19 di Bangka Belitung Mencapai 2.046 Orang

"Semalam tim gabungan dari Polda dan Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan IU yang merupakan pelaku pencurian sebuah mobil pikap Suzuki APV warna hitam dengan nomor polisi BN 9310 AW," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Maladi saat dikonfirmasi, Minggu (27/2/2022).

Menurut Kabid Humas, IU ditangkap di Desa Dalil, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.

"Tim menangkap pelaku saat pelaku sedang menumpang mengecas handphone miliknya di toko warga di Desa Dalil," kata Maladi.

Penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa seseorang hendak menjual mobil pikap merek Suzuki APV hitam dengan nomor polisi BN 9310 AW.

Sebelumnya diketahui mobil tersebut hilang dicuri dari Desa Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada 22 Februari 2022.

Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memancing pelaku dan berpura-pura mau membeli. Namun pelaku tidak juga muncul.

Selanjutnya pukul 19.30 WIB, tim gabungan menerima informasi bahwa pelaku menuju Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

"Sebelum sampai ke Mentok, tim melihat satu unit mobil Suzuki APV pikap warna hitam dengan nopol BN 9310 AW sedang parkir di pinggir jalan di Desa Dalil dan bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Maladi.

Setelah ditangkap, pelaku mengakui telah mencuri mobil pikap tersebut. Modus pelaku adalah mencuri kunci mobil lebih dulu, lalu menggondol mobil pada keesokan harinya.

Baca juga: Kepala Disperindag Bangka Belitung: Buat Apa Operasi Pasar Minyak Goreng, Kan Kita Harus Beli Juga

 

"Alasan pelaku nekat mencuri mobil tersebut dikarenakan pelaku terlilit hutang chip game High Domino sebesar Rp 6 juta," ungkap Maladi.

Pelaku dan barang bukti diserahkan pada Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com