Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Disperindag Bangka Belitung: Buat Apa Operasi Pasar Minyak Goreng, Kan Kita Harus Beli Juga

Kompas.com - 22/02/2022, 17:46 WIB
Heru Dahnur ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum berencana melakukan operasi pasar minyak goreng dalam waktu dekat ini.

Sebab, stok minyak goreng di pasaran dirasa masih ada dan pembelian minyak oleh pemerintan justru dikhawatirkan akan memicu kelangkaan.

"Buat apa operasi pasar, kan kita harus beli juga, lihat dulu stoknya di distributor. Kecuali kita operasi, minyaknya dibuat sendiri," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangka Belitung, Tarmin AB di Pangkalpinang, Senin (21/2/2022).

Dia pun menambahkan, jika nantinya akan dilakukan operasi pasar, pihaknya akan berkoordinasi dengan distributor terlebih dahulu.

Baca juga: Bulog Jambi Operasi Pasar 1,5 Ton Minyak Goreng untuk Atasi Kelangkaan dan Stabilkan Harga

Tarmin melihat saat ini persediaan minyak goreng di seluruh retail Bangka masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Kami sudah turun dan di Alfamart, Seperadik Mart, semua yang mart-mart itu masih ada (minyak goreng)," ujar Tarmin.

Sementara itu, Tarmin meminta para pedagang untuk mengikuti standar harga minyak goreng yang telah dibuat pemerintah.

Jika diketahui ada pelanggaran, dia mengingatkan, polisi bisa menindak sebagai bentuk kejahatan. Pelanggaran yang dimaksud mulai dari permainan harga hingga temuan penimbunan minyak goreng.

"Makanya nanti kalau ada yang terindikasi penimbunan, sampaikan pada kami, akan ditindak bersama tim Satgas," pungkas Tarmin.

Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng berdasar permendag yang diterapkan di Kepulauan Bangka Belitung untuk minyak goreng curah Rp 11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Februari 2022.

Baca juga: Warga Keluhkan Minyak Goreng Kembali Langka di Palembang, Ini Penjelasan Pemkot

Pada kebijakan peralihan, bahwa minyak goreng kemasan sederhana yang masih tersisa setelah 31 Januari 2022, pelaku usaha yang terdaftar secara berjenjang melalui rantai distribusi harus menerima pengembalian minyak goreng kemasan sederhana dari pengecer.

Sedangkan setelah 31 Januari 2022 Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit tidak diperkenankan membayar selisih harga atas minyak goreng kemasan sederhana yang dikembalikan.

Menurut Tarmin, 99 persen pelaku usaha di Babel sudah menjalankan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com