Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaya Suprana
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Akibat Berpihak ke Rakyat

Kompas.com - 26/02/2022, 12:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BRIGADIR Jenderal Junior Tumilaar terlibat dalam dua perkara hukum dalam kasus serupa, yaitu berpihak ke rakyat yang sedang menderita konflik agraria.

Dua kasus

Kasus pertama terjadi ketika Brigjen Junior Tumilaar masih menjabat sebagai Irdam XIII/Merdeka pada September 2021.

Saat itu, Brigjen Junior Tumilaar menulis sepucuk surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membela seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang dituduh membantu warga Sulawesi Utara, bernama Ari Tahiru ditangkap dan ditahan karena berkonflik agraria dengan perusahaan pengembang.

Sang Babinsa yang membantu Ari Tahiru kemudian dipanggil oleh Polresta Manado, bahkan sempat didatangi pasukan Brimob. Kasus kedua terjadi pada akhir Januari 2022.

Brigjen Junior Tumilaar berpihak ke warga Bojong Koneng, Jawa Barat, yang sedang bersengketa tanah dengan perusahaan pengembang.

Brigjen Junior Tumilaar mendatangi perusahaan pengembang sambil marah-marah, viral di media sosial.

Ia juga sempat ikut dalam audiensi antara warga Bojong Koneng dengan Komisi III DPR terkait persoalan itu.

Brigjen Junior Tumilaar sedang menjalani penahanan di bawah penanganan Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Sementara untuk kasus di Sulawesi Utara, perkaranya sudah berada di Otmilti Makassar.

TNI AD menduga Brigjen Junior Tumilaar yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD telah melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Pak Dirman

Saya belum pernah berjumpa pak Dirman, namun saya beruntung sempat berguru kerakyatan kepada mantan ajudan Pak Dirman, yaitu Letjen Purnawirawan TNI AD Soepardjo Roestam yang kemudian diangkat oleh Presiden Soeharto menjadi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

Pak Pardjo berbaik hati berbagi kisah kepada saya tentang Pak Dirman sangat mengutamakan kedisiplinan militer, namun tetap meletakkan kepentingan rakyat di atas segala-galanya.

Semangat kerakyatan tersebut selaras pernyataan pak Dirman bahwa rakyat adalah Ibu Kandung TNI.

Selama yang dibela adalah rakyat, maka setiap anggota TNI justru wajib melaksanakan kewajiban membela rakyat tanpa harus menunggu perintah dari atasan.

Kisah kerakyatan Pak Dirman yang sama juga saya peroleh langsung dari seorang sahabat saya yang kebetulan cucu Jenderal Besar Soedirman, Ganang Priyambodo Soedirman.

Andai kata Brigjen Junior Tumilaar membela rakyat pada masa Pak Dirman masih mengabdikan diri kepada negara, bangsa dan rakyat Indonesia sebagai Panglima Besar TNI, kemungkinan Brigjen Junior Tumilaar tidak dijatuhi hukuman indisipliner militer.

Andai kata dikenakan hukuman pun kemungkinan Brigjen Junior Tumilaar akan diampuni oleh Pak Dirman.

Sebab rakyat adalah Ibu Kandung TNI. Namun lain batu lain karang, lain dulu lain sekarang, maka jaman memang sudah berubah sehingga penilaian terhadap keberpihakan kepada rakyat juga sudah berubah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com