Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2022, 18:11 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, mulai menyidangkan kasus gugatan utang Presiden Republik Indonesia terhadap warga Padang, Hardjanto Tutik, Kamis (24/2/2022).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan itu dipimpin oleh hakim ketua Ferry Hardiansyah, serta hakim anggota Yose Ana Rosalinda dan Egi Nofita.

Kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa mengatakan, orangtua kliennya, Lim Tjiang Poan, telah meminjamkan uang sebesar Rp 80.300 kepada negara pada 1950.

Baca juga: Alasan Jokowi dan Menkeu Tolak Bayar Utang Rp 60 M ke Warga Padang

Saat itu, negara dalam keadaan krisis dan mengeluarkan kebijakan Undang-Undang Darurat RI No 13 Tahun 1950 tentang pinjaman darurat, yang ditetapkan di Jakarta pada 18 Maret 1950 dan ditandatangani Presiden Soekarno.

Jika dijumlah antara utang dan bunga, menurut Mendrofa, maka jumlah utang yang harus dibayarkan negara sebanyak 63,913 kilogram emas murni, atau sekitar Rp 60 miliar.

Mendrofa menyebutkan, alasan tergugat tidak mau mengembalikan utang karena sudah kedaluwarsa tidak sesuai dengan asas hukum yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Duduk Perkara Warga Padang Gugat Jokowi, Berawal dari Utang Rp 80.300 tahun 1950 hingga Ditagih Rp 60 M

Untuk itu, Mendrofa meminta majelis hakim menghukum tergugat 1, yakni Presiden Joko Widodo dan tergugat 2, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membayar pinjaman pokok dan bunga yang dikonversikan sekitar Rp 60 miliar.

Setelah pembacaan gugatan itu, hakim ketua Ferry Hardiansyah menutup sidang, dan akan melanjutkan kembali pada Rabu mendatang.

"Sidang kita lanjutkan Rabu, 9 Maret 2022, dengan agenda jawaban tergugat," kata Ferry.

Baca juga: Mediasi Gagal, Warga Padang Berharap Hakim Meminta Jokowi Bayar Utang Rp 60 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com