Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan itu dipimpin oleh hakim ketua Ferry Hardiansyah, serta hakim anggota Yose Ana Rosalinda dan Egi Nofita.
Kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa mengatakan, orangtua kliennya, Lim Tjiang Poan, telah meminjamkan uang sebesar Rp 80.300 kepada negara pada 1950.
Saat itu, negara dalam keadaan krisis dan mengeluarkan kebijakan Undang-Undang Darurat RI No 13 Tahun 1950 tentang pinjaman darurat, yang ditetapkan di Jakarta pada 18 Maret 1950 dan ditandatangani Presiden Soekarno.
Jika dijumlah antara utang dan bunga, menurut Mendrofa, maka jumlah utang yang harus dibayarkan negara sebanyak 63,913 kilogram emas murni, atau sekitar Rp 60 miliar.
Mendrofa menyebutkan, alasan tergugat tidak mau mengembalikan utang karena sudah kedaluwarsa tidak sesuai dengan asas hukum yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk itu, Mendrofa meminta majelis hakim menghukum tergugat 1, yakni Presiden Joko Widodo dan tergugat 2, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membayar pinjaman pokok dan bunga yang dikonversikan sekitar Rp 60 miliar.
Setelah pembacaan gugatan itu, hakim ketua Ferry Hardiansyah menutup sidang, dan akan melanjutkan kembali pada Rabu mendatang.
"Sidang kita lanjutkan Rabu, 9 Maret 2022, dengan agenda jawaban tergugat," kata Ferry.
Mediasi gagal
Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak.
Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.
Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan DPR RI tidak bersedia membayar utang tersebut.
Dalam jawaban tertulis tergugat yang diwakili 12 orang pengacara itu, disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 466a Tahun 1978, diatur bahwa surat obligasi yang tidak dicairkan setelah lewat waktu lima tahun sejak tanggal pelunasan pada 28 November 1978, akan berstatus kedaluwarsa.
"Oleh karena surat obligasi yang diklaim oleh penggugat sebagaimana mestinya tidak dimintakan/ditagihkan pelunasannya paling lambat lima tahun sejak KMK tersebut, maka surat obligasi tersebut jadi daluarsa, sehingga proposal permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi," tulis Didik Hariyanto dan kawan-kawan di dalam jawaban tertulisnya.
https://regional.kompas.com/read/2022/02/24/181121578/gugatan-warga-padang-yang-minta-jokowi-bayar-utang-berlanjut-ke-persidangan