Mediasi gagal
Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak.
Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.
Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan DPR RI tidak bersedia membayar utang tersebut.
Dalam jawaban tertulis tergugat yang diwakili 12 orang pengacara itu, disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 466a Tahun 1978, diatur bahwa surat obligasi yang tidak dicairkan setelah lewat waktu lima tahun sejak tanggal pelunasan pada 28 November 1978, akan berstatus kedaluwarsa.
"Oleh karena surat obligasi yang diklaim oleh penggugat sebagaimana mestinya tidak dimintakan/ditagihkan pelunasannya paling lambat lima tahun sejak KMK tersebut, maka surat obligasi tersebut jadi daluarsa, sehingga proposal permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi," tulis Didik Hariyanto dan kawan-kawan di dalam jawaban tertulisnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.