David yang emosi, kemudian menampar korban di bagian wajah. Tetapi karena korban menangkis, David semakin emosi dan meninju korban berulang ulang kali pada bagian kepala, tepatnya pada bagian belakang telinga kiri hingga korban terkapar di lantai.
Tak hanya itu, David menendang atau menginjak kepala korban sebanyak tiga kali.
Korban yang sudah tak berdaya, mengalami kejang-kejang, mual dan muntah hingga tidak sadarkan diri.
Baca juga: Siswi SMA di Kupang Tewas Tenggelam Saat Ikut Ujian Praktik Renang
Selanjutnya, pada pukul 13.00 Wita, keluarga membawa korban ke Puskesmas Daieko Kabupaten Sabu Raijua untuk dirawat. Setelah diperiksa oleh dokter, ternyata korban sudah meninggal dunia.
Jenazah korban langsung dibawa ke rumah oleh keluarga dan pada Minggu (13/2/2022) dan dimakamkan oleh keluarga.
Polisi kemudian memroses laporan kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara.
Setelah itu, polisi menangkap pelaku untuk diperiksa dan diproses hukum, serta ditahan di Rutan Polres Sabu Raijua.
Pelaku pun dijerat dengan pasal 76 huruf C juncto pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 ayat (3) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.