Gibran menyampaikan akan ada pengawasan prokes dari Tim Cipta Kondisi terhadap warung makan/rumah makan yang buka pukul 18.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
Menurut dia pembatasan kapasitas pengujung 25 persen untuk warung makan/rumah makan yang beroperasi sore hingga malam karena kasus di Solo sedang naik.
"Pokoknya menyesuaikan SE itu. Nanti ada (pengawasan) dari Tim Cipta Kondisi," kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Belasan Warga di Kota Solo Terjangkit DBD: Termasuk La Lembah Cucu Presiden Jokowi
Suami Selvi Ananda mengatakan akan memberikan sanksi terhadap para pemilik warung makan atau rumah makan yang melanggar SE PPKM Level 3.
"Iya, ada nanti (sanksi)," ucap putra sulung Presiden Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.