Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapasitas Rumah Makan yang Buka Sore di Solo Dibatasi 25 Persen, Ada Tim Pengawas

Kompas.com - 23/02/2022, 16:34 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan surat edaran (SE) No KS.00.23/734/2022 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Tidak banyak perubahan antara SE PPKM Level 2 dengan PPKM Level 3 yang baru saja diterapkan di Solo, Jawa Tengah mulai pada Selasa (22/2/2022) kemarin.

Justru, dalam SE PPKM Level 3 ada sedikit pelonggaran kapasitas pada poin h tentang pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan).

Baca juga: Momen Mengantre Minyak Goreng Subsidi di Solo, Warga Saling Berkabar Lewat Foto Selfie di Grup WhatsApp

Durasi operasional masih sama dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Namun, untuk kapasitas pengunjung sedikit meningkat dari sebelumnya maksimal hanya 50 persen, sekarang menjadi 60 persen dari kapasitas kursi.

Tetap dengan menjaga jarak antar orang paling sedikit dua meter atau maksimal tiga tikar serta durasi makan maksimal 60 menit.

Sedangkan untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB.

Baca juga: Sekolah di Kota Tegal Kembali PJJ Setelah Naik Status PPKM Level 4

Untuk kapasitas maksimal 25 persen dari sebelumnya 50 persen, satu meja maksimal dua orang atau maksimal tiga tikar, serta durasi waktu makan maksimal 60 menit.

Pelaksanaan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Gibran menyampaikan akan ada pengawasan prokes dari Tim Cipta Kondisi terhadap warung makan/rumah makan yang buka pukul 18.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.

Menurut dia pembatasan kapasitas pengujung 25 persen untuk warung makan/rumah makan yang beroperasi sore hingga malam karena kasus di Solo sedang naik.

"Pokoknya menyesuaikan SE itu. Nanti ada (pengawasan) dari Tim Cipta Kondisi," kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Belasan Warga di Kota Solo Terjangkit DBD: Termasuk La Lembah Cucu Presiden Jokowi

Suami Selvi Ananda mengatakan akan memberikan sanksi terhadap para pemilik warung makan atau rumah makan yang melanggar SE PPKM Level 3.

"Iya, ada nanti (sanksi)," ucap putra sulung Presiden Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com