Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Swasta Curi Puluhan Perhiasan Emas untuk Lunasi Utang, Sisanya Dipakai Beli Mobil

Kompas.com - 23/02/2022, 06:26 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Seorang karyawan swasta, Wahyu Utomo (38) mencuri di sebuah rumah di Dukuh Jetis, RT 003/RW 002, Desa Tambongwetan, Kalikotes, Klaten, Jawa Tengah.

Puluhan buah perhiasan emas, televisi dan telepon genggam milik korban, SR (39) semua diambil oleh pelaku.

Barang-barang hasil curian itu sebagian dijual pelaku untuk melunasi utangnya sebesar Rp 17 juta. Sedangkan sisanya digunakan pelaku untuk membeli mobil.

Baca juga: Modus Perbaiki Kompor Gas, 2 Remaja di Minahasa Curi Perhiasan Lansia

"Saya mencuri buat bayar utang. Saya punya utang sekitar Rp 17 juta. Uang sisa saya pakai buat beli mobil," kata Wahyu di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022).

Pelaku merupakan spesialis pencurian rumah kosong. Pelaku sudah beraksi sebanyak empat kali di Klaten.

Bahkan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Banjarsari, Solo ini sudah pernah dipenjara dalam kasus yang sama.

Dalam aksinya, pelaku masuk melalui jendela kamar rumah korban yang dalam keadaan terkunci. Pelaku berusaha untuk membukanya dengan menggunakan alat berupa pahat dari besi.

Pelaku memasukkan pahat besi di sela-sela bagian bawah jendela kamar rumah korban.

Pelaku merusak jendela dengan cara mencongkelnya ke arah atas dengan sekuat tenaga hingga jendela kamar terbuka.

Baca juga: Baru Kerja 2 Minggu, ART di Sidoarjo Curi Perhiasan hingga Uang Majikan, Aksinya Terekam CCTV

Tersangka masuk ke kamar korban dan berhasil mengambil barang milik korban. Pelaku keluar melalui jendela yang berhasil pelaku rusak.

Kanit 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten Ipda Ardy Nugraha mengatakan, pelaku ditangkap di Kabupaten Karanganyar setelah berusaha melarikan diri.

Penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah polisi melihat rekaman dari CCTV dan berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Kalau hasil interogasi, pelaku sudah empat kali melakukan pencurian di rumah kosong di wilayah Klaten. Dia residivis pada tahun 2005. Kasusnya sama pencurian," kata Ardy.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

13 Anggota Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Disita

13 Anggota Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Disita

Regional
Raih Penghargaan dari PBB untuk Penanganan Stunting, Mbak Ita Banjir Pujian dari Berbagai Pihak

Raih Penghargaan dari PBB untuk Penanganan Stunting, Mbak Ita Banjir Pujian dari Berbagai Pihak

Regional
Pemkot Semarang Raih Penghargaan Daerah Terinovasi dalam Pembangunan Keluarga 2024

Pemkot Semarang Raih Penghargaan Daerah Terinovasi dalam Pembangunan Keluarga 2024

Regional
Misteri Kematian Santriwati di Lombok Barat, Merengek Minta Pulang Sebelum Meninggal

Misteri Kematian Santriwati di Lombok Barat, Merengek Minta Pulang Sebelum Meninggal

Regional
Bertemu Nikson Nababan, Warga Karo Ungkapkan Kekagumannya

Bertemu Nikson Nababan, Warga Karo Ungkapkan Kekagumannya

Regional
Danau Beko di Tegal: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Danau Beko di Tegal: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus 5 Kali Hari Ini, Waspada Abu Vulkanik

Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus 5 Kali Hari Ini, Waspada Abu Vulkanik

Regional
Angka Perceraian Naik karena Hubungan 'Toxic', Didominasi Pasangan Muda

Angka Perceraian Naik karena Hubungan "Toxic", Didominasi Pasangan Muda

Regional
Kepala BKKBN: Keluarga Indonesia Tetap Bahagia meski Sedikit Miskin

Kepala BKKBN: Keluarga Indonesia Tetap Bahagia meski Sedikit Miskin

Regional
Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau Terkait Dugaan Korupsi

Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Pemeran Pria Dalam Foto Syur Selebgram Ambon Ternyata Oknum Brimob

Pemeran Pria Dalam Foto Syur Selebgram Ambon Ternyata Oknum Brimob

Regional
Bos Distro 'Anti Mahal' Palembang Pembunuh Penagih Utang Ditangkap di Padang

Bos Distro "Anti Mahal" Palembang Pembunuh Penagih Utang Ditangkap di Padang

Regional
Nikson Nababan: Saya Enggak Kasih Uang Satu Rupiah Pun ke Masyarakat

Nikson Nababan: Saya Enggak Kasih Uang Satu Rupiah Pun ke Masyarakat

Regional
Janji Bisa Loloskan Seleksi Polri, Brimob Gadungan Buat Warga Palembang Rugi Rp 345 Juta

Janji Bisa Loloskan Seleksi Polri, Brimob Gadungan Buat Warga Palembang Rugi Rp 345 Juta

Regional
Capaian ISPS 99 Persen, Mbak Ita Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN

Capaian ISPS 99 Persen, Mbak Ita Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com