SLAWI, KOMPAS.com - Seorang guru agama di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah berinisial M (53) tega mencabuli anak didiknya dalam lingkungan asrama.
Akibatnya M harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tegal menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakil Kepala Polres Tegal Kompol Didi Dewantara mengatakan, peristiwa terungkap saat ayah korban bermaksud menjenguk anaknya yang tengah menuntut ilmu di salah satu pondok pesantren di Desa Begawat, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.
"Saat itu, ayah korban bertemu dengan pelaku yang merupakan pengasuh pondok," kata Didi saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Guru Agama TPQ Kudus Ditangkap Setelah Lecehkan 8 Siswi di Bawah Umur
Pelaku saat itu, menyampaikan kebohongan dengan tujuan korban dibawa pulang atau keluar dari asrama oleh ayahnya.
"Saat itu, pelaku menyampaikan ke ayah korban jika putrinya sedang ada perselisihan dengan teman-temannya. Sehingga oleh ayahnya, korban hendak di bawa pulang," ungkap Didi.
Saat hendak naik mobil, ternyata teman-teman yang disebutkan berselisih justru memeluk korban.
Dari kejadian itu ayah korban merasa curiga hingga mencoba menelisik.
Baca juga: 11 Anak di Tangerang Jadi Korban Pencabulan Guru Agama
"Ayah korban kemudian membawanya ke salah satu guru lainnya. Saat itu korban disarankan untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya. Saat itulah, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan pelaku," kata Didi.
Karena tak terima, ayah korban kemudian melapor ke polisi.