Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/02/2022, 20:18 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Aksi demonstrasi menolak aturan over dimension over loading (ODOL) diikuti oleh ratusan sopir truk dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

Mereka mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena dinilai merugikan para sopir truk.

Koordinator Aksi Paguyuban Sopir Truk Ari Kurniawan mengatakan sebenarnya pemerintah telah memberi peraturan sangat baik, tapi tidak mengatur ongkos angkut.

"Kalau dipaksa dengan peraturan ODOL kita membawa barang itu tonase sesuai peraturan otomatis secara ongkos angkut juga akan naik, karena kita juga mengejar dari pada target ongkos angkut yang sebelumnya," kata Ari kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Demo Sopir Truk Tolak Aturan ODOL di Kudus Tutup Jalur Pantura Berjam-jam

Ia menjelaskan aturan itu akan berdampak pada daya jual barang terhadap masyarakat yang semakin tinggi mengikuti tarif sewa angkutan barang.

"Ongkosnya jadi mahal dan barangnya sedikit. Apakah masyarakat mampu dengan daya beli yang tinggi, itu yang kita pikirkan," ujarnya.

Ratusan sopir truk Eks Karesidenan Pati dengan menumpang armadanya menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan over dimension and overloading (ODOL) di jalur Pantura Kudus, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022) pagi sekitar pukul 09.30.DOKUMEN POLRES KUDUS Ratusan sopir truk Eks Karesidenan Pati dengan menumpang armadanya menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan over dimension and overloading (ODOL) di jalur Pantura Kudus, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022) pagi sekitar pukul 09.30.

Menurutnya, aksi demo ini bertujuan untuk menstabilkan harga barang kebutuhan masyarakat.

"Kami tidak susah diatur, bawa muatan sedikit kami justru lebih senang, karena disamping keamanan, mobil juga lebih awet, sopir pun juga enak bawanya dari pada bawa yang selalu overload," ucapnya.

Sebelum menyampaikan tuntutannya ke Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, para sopir truk diberhentikan oleh petugas.

Baca juga: Demo Sopir Truk Purbalingga: Aturan ODOL Dimanfaatkan Oknum Petugas Tarik Pungli

Arus lalu-lintas di Jalan Raya Semarang Ungaran itu pun sempat membuat kemacetan yang panjang.

Polisi akhirnya melakukan pengawalan melewati Jalan Tol Krapyak menuju tempat parkir di Kawasan Industri Candi.

Dari Kawasan Industri Candi, para sopir diberikan fasilitas antar jemput menuju Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

Sebuah truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju di Jalan Siliwangi Semarang saat mengikuti aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Dalam aksi tersebut mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk over dimension loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan yang dinilai akan merugikan mereka, serta menuntut adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.ANTARA FOTO/AJI STYAWAN Sebuah truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju di Jalan Siliwangi Semarang saat mengikuti aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Dalam aksi tersebut mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk over dimension loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan yang dinilai akan merugikan mereka, serta menuntut adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke