Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahayakan Keselamatan Lalu Lintas, 31 Truk ODOL Ditilang di Sukoharjo

Kompas.com - 18/02/2022, 10:17 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Polres Sukoharjo menjatuhkan sanksi tilang kepada 31 truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau over dimension over load (ODOL).

Jumlah truk ODOL yang ditilang tersebut merupakan data komulatif dari tanggal 1-17 Februari 2022.

Kepolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penindakan tilang dilakukan karena truk tersebut melanggar Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dan Pasal 307 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Viral, Video Mesum di Kota Magelang, Pengunggahnya Bocah Kelas 6 SD

"Sejak Februari 2022 sampai dengan sekarang kami sudah menindak 31 truk ODOL. Semuanya kami tilang karena melanggar UU LLAJ," kata Wahyu, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Wahyu mengatakan, truk yang membawa muatan melebihi kapasitas sangat membayakan keselamatan.

Kendaraan tidak bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya.

Bahkan, ungkap Wahyu, truk yang membawa muatan melebihi kapasitas rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan.

"Muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi," terang Wahyu.

Baca juga: Terduga Pemeran Video Mesum di Kota Magelang Seorang Lansia

Wahyu menuturkan, penindakan truk ODOL tersebut karena tidak sesuai ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.

"Sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Kami meminta agar setiap pengendara selalu menaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselematan baik untuk diri sendiri maupun orang lain," tutur Wahyu.

Selain menindak truk ODOL, Polres Sukoharjo juga menindak pelanggaran kasat mata lainnya seperti pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar alias knalpot brong, tidak memakai helm, dan pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com