Klarifikasi atau permintaan keterangan hanya dilakukan kepada para pekerja.
Sementara itu, Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus membenarkan adanya undangan klarifikasi dari pihak Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas.
Setelah dilakukan koordinasi antara Dandim 1309/Manado dengan Kapolresta Manado, undangan klarifikasi atau permintaan keterangan tersebut tidak jadi dilaksanakan.
Terkait adanya informasi Babinsa Winangun Atas didatangi oleh tiga personel Brimob Polda Sulut, setelah dikonfirmasikan dengan Babinsa tersebut, hal itu memang benar adanya.
"Tapi tidak ada maksud apa-apa. Kedatangan personel Brimob saat itu hanya ingin menyampaikan surat undangan klarifikasi tersebut," ujar Jhonson.
Terkait hal tersebut, Jhonson menegaskan bahwa TNI-Polri di Sulut tetap solid.
Pada 8 Oktober 2021, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.
Surat tersebut juga memerintahkan agar Tumilaar ditempatkan sebagai staf khusus KSAD.
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo menjelaskan, perintah bebas tugas itu dilakukan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut kepada Tumilaar.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Tumilaar di Markas Puspom AD, Jakarta, pada 22, 23 dan 24 September 2021, serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Tumilaar, didapatkan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tumilaar.
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Tumilaar," ujar Chandra, dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021).
Terkait pencopotannya itu, Tumilaar mengatakan, sudah mengetahui yang dilakukannya akan memiliki risiko.
Termasuk kemungkinan pencopotan dirinya dari Inspektur Kodam XIII Merdeka.
"Ya, kita kan dididik. Ada namanya peraturan militer dasar, di antaranya
hukum pidana tentara, hukum disiplin tentara. Itu kan sudah diajarkan sejak pendidikan pertama. Itu peraturan militer dasar. Saya sudah perkirakan pasti saya melanggar, saya sadar itu," ujar Tumilaar, dikutip dari Kompas TV, Sabtu.
"Tapi demi negara ini, boleh saja kan saya melakukan sesuatu yang lebih besar dan saya yakini jadi bahan masukkan. Kalau kita namanya bertempur, berperang ada sesautu yang dikorbankan." ucap Tumilaar menambahkan.
Tumilaar juga mengaku tidak menyesal meski tindakannya itu membuat dirinya dicopot dari jabatannya. Tumilaar menilai, tindakannya itu untuk sesuatu yang benar.
"Untuk apa menyesal kalau untuk hal yang benar, untuk kebaikan orang lain. Apalagi untuk kebenaran negara ini. Untuk apa kita takut, untuk apa kita hidup. bermanfaatlah bagi orang lain, untuk negara, untuk rakyat. Harus itu. jangan cuma ngomong doang," ujar Tumilaar.
Dia juga menyangkal bahwa apa yang dilakukan semata-mata agar terkenal sehingga mendapat jabatan yang lebih tinggi di TNI.
Tumilaar mengatakan, soal pemanggilan Babinsa oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari PT Ciputra International.
Dia mengatakan, boleh-boleh saja Babinsa dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, tentu saja ada tata cara yang harus dilalui.
"Bukan berarti Babinsa tidak boleh dipanggil, boleh, tapi kan tata caranya beri tahu, koordinasikan dengan komandan satuan. Ini tidak dilakukan, ini (malah) dilakukan berdasarkan laporan," ujar Tumilaar.
"Menurut saya ini pelecehan, lama-lama jadi gangguan dan ancaman," ujar Tumilaar.
Harun mengeklaim, PT Ciputra International merupakan pemilik hak atas lahan tersebut dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).