Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Warga Babel yang Dihukum Denda karena Prokes, Ini Alasannya

Kompas.com - 21/02/2022, 15:03 WIB
Heru Dahnur ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan belum pernah menjatuhkan sanksi denda pada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Penindakan yang dilakukan pemerintah daerah masih sebatas teguran dan sanksi sosial.

"Untuk denda langsung pada masyarakat belum ada, karena kami persuasif, sosialisasi dan teguran. Kalaupun hukuman, itu sifatnya sosial seperti membersihkan taman atau disuruh push-up," kata Kepala Satpol PP Bangka Belitung Yamoa Harefa kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Penyebab Kasus Aktif Covid-19 di Bangka Belitung Mencapai 2.046 Orang

Yamoa menuturkan, Satuan Polisi Pamong Praja selaku leading sector penertiban masyarakat di masa pandemi tidak ingin membebani masyarakat.

"Kondisi sulit karena pandemi. Ini kita pahami juga kondisi masyarakat. Selagi bisa ditegur, ya diberi teguran," ujar Yamoa.

Selain mempertimbangkan kondisi masyarakat, menurut Yamoa, Satgas juga harus bekerja sesuai standar prosedur.

Apabila ada temuan pelanggaran protokol kesehatan, maka harus ada sosialisasi dan teguran terlebih dahulu.

"Misalnya hari ini bertemu masyarakat yang melanggar, langsung ditegur. Nah besoknya kita enggak ketemu lagi, jadi belum ada yang sampai bayar denda," kata Yamoa.

Baca juga: Jambore Pramuka di Bangka Belitung Ditunda

Sedangkan untuk kategori tempat usaha, menurut Yamoa, telah dilakukan proses hukum terhadap dua tempat usaha kafetaria.

Tempat usaha itu diwajibkan bayar denda yang uangnya langsung disetor ke kas daerah.

"Ada dua kafe di Pangkalpinang yang sudah diproses, itu langsung ke kasda," ujar Yamoa.

Baca juga: Jalankan Misi Rupiah Berdaulat, Kapal Perang TNI Bawa Uang Tunai ke Pulau Terluar Babel

Sebagaimana diketahui, Pemprov Bangka Belitung telah membuat Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19.

Ketentuan denda dirinci dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/01/SATPOL-PP/2021.

Bagi kalangan pejabat atau pimpinan, denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta.

Ancaman denda maksimal juga berlaku bagi pengelola fasilitas umum atau pengelola acara sosial dan budaya yang berimplikasi melanggar protokol kesehatan.

Sementara bagi golongan pekerja, denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 1 juta.

Adapun kasus aktif di Kepulauan Bangka Belitung hingga 20 Februari 2022, tercatat sebanyak 2.159 orang.

Dalam sehari terjadi penambahan sebanyak 216 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com