NUNUKAN, KOMPAS.com –Pelabuhan penyeberangan untuk armada kapal feri di Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengalami pasang surut dalam pengoperasiannya.
Padahal, merujuk data Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, dermaga tersebut dibangun system multy years pada 2013, 2014 dan 2015, dengan pagu anggaran kurang lebih Rp 54 miliar.
"Asetnya masih milik kementerian, belum diserah terimakan ke Pemda, tapi ada Berita Acara operasional bagi Pemda Nunukan tahun 2016. Terjadi polemik dengan warga yang mengklaim lahan, sehingga operasional dermaga jadi tidak menentu," ujar Kepala Seksi Prasarana Perhubungan Perairan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Nunukan, Munawwir, Minggu (20/2/2022).
Baca juga: Dilema Penegakan Hukum terhadap Kasus Penyelundupan Kayu Nibung di Perbatasan RI–Malaysia...
Sejak 2016, terjadi empat kali protes dilayangkan warga masyarakat sekitar yang mengklaim kepemilikan lahan.
Pemerintah juga sudah melaporkan persoalan tersebut ke kementerian dan sempat ada anggaran ganti rugi turun pada sekitar 2018.
Namun ternyata, pembayaran ganti rugi tersebut tidak memenuhi syarat, karena lahan dimaksud dipastikan menjadi hak milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"BPKP memastikan lahan milik Kementerian Tranmigrasi. Kawasan dermaga Semaja itu memiliki luas total 6 hektar, tapi karena sebagian terdapat tanaman sawit warga, dermaga dibangun di areal kurang lebih 1,8 hektar," jelasnya.
Polemik ini terus berkelanjutan, sehingga niat awal membangun dermaga penyeberangan Semaja–Nunukan untuk mengatasi disparitas harga bahan pokok dan mahalnya biaya transportasi untuk masyarakat pedalaman, masih belum terlaksana.