Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penyelewengan Modal BUMD Lampung Ditunda

Kompas.com - 17/02/2022, 20:03 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Sidang perdana kasus dugaan penyelewengan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lampung ditunda.

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut bisa menghadirkan dua terdakwa yang masih buron ke persidangan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung I Made Agus Putra mengatakan, perintah itu diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang atas perkara dugaan korupsi penyelewengan modal BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) tahun anggaran 2017.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Almarhum Suami Vanessa Sempat Tegur Tubagus Joddy karena Laju Mobil Hanya 120 Km Per Jam

“Total kerugian negara mencapai Rp 3,158 miliar dalam perkara ini,” kata I Made Agus dalam keterangan pers, Kamis (17/2/2022).

I Made Agus berkata, dua terdakwa dalam kasus ini yakni Andi Jauhari (Direktur PT LJU) dan Alex Jayadi (Direktur PT Raja Kuasa Nusantara, rekanan, berkas terpisah) masih belum diketahui keberadaanya.

I Made Agus mengatakan, majelis hakim memberikan waktu selama dua pekan kepada jaksa penuntut untuk bisa menghadirkan kedua terdakwa di persidangan dan mempersiapkan surat dakwaan terhadap keduanya.

“Jika selama dua pekan para terdakwa masih belum diketahui keberadaannya dan tidak bisa dihadirkan di persidangan, maka sidang akan dilakukan secara in absentia,” kata I Made Bagus.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa diduga telah melakukan pengelolaan keuangan BUMD PT LJU tanpa berdasarkan rencana kerja anggaran (RKA), persetujuan dewan komisaris, dan rapat umum pemegang saham.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Upacara Adat Senilai Rp 1 M, Mantan Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun Penjara

“Pada perkara ini, modal PT LJU bersumber dari Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2016 lalu,” kata I Made Agus.

Atas perbuatan itu, kedua terdakwa diduga telah melawan hukum dan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor pada dakwaan primer.

Dan pada dakwaan subsider, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com