Salin Artikel

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penyelewengan Modal BUMD Lampung Ditunda

LAMPUNG, KOMPAS.com – Sidang perdana kasus dugaan penyelewengan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lampung ditunda.

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut bisa menghadirkan dua terdakwa yang masih buron ke persidangan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung I Made Agus Putra mengatakan, perintah itu diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang atas perkara dugaan korupsi penyelewengan modal BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) tahun anggaran 2017.

“Total kerugian negara mencapai Rp 3,158 miliar dalam perkara ini,” kata I Made Agus dalam keterangan pers, Kamis (17/2/2022).

I Made Agus berkata, dua terdakwa dalam kasus ini yakni Andi Jauhari (Direktur PT LJU) dan Alex Jayadi (Direktur PT Raja Kuasa Nusantara, rekanan, berkas terpisah) masih belum diketahui keberadaanya.

I Made Agus mengatakan, majelis hakim memberikan waktu selama dua pekan kepada jaksa penuntut untuk bisa menghadirkan kedua terdakwa di persidangan dan mempersiapkan surat dakwaan terhadap keduanya.

“Jika selama dua pekan para terdakwa masih belum diketahui keberadaannya dan tidak bisa dihadirkan di persidangan, maka sidang akan dilakukan secara in absentia,” kata I Made Bagus.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa diduga telah melakukan pengelolaan keuangan BUMD PT LJU tanpa berdasarkan rencana kerja anggaran (RKA), persetujuan dewan komisaris, dan rapat umum pemegang saham.

“Pada perkara ini, modal PT LJU bersumber dari Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2016 lalu,” kata I Made Agus.

Atas perbuatan itu, kedua terdakwa diduga telah melawan hukum dan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor pada dakwaan primer.

Dan pada dakwaan subsider, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/17/200310978/sidang-perdana-kasus-dugaan-penyelewengan-modal-bumd-lampung-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke