PURWOKERTO, KOMPAS.com - Status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, naik dari level 2 ke level 3.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, wilayahnya masuk PPKM level 3 karena dari delapan indikator, dua di antaranya masuk kategori PPKM level 3.
"Yaitu indikator rawat inap di rumah sakit dan jumlah testing," kata Husein kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (17/2/2022).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas Sadiyanto mengatakan, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit tidak hanya warga Banyumas saja.
"Masalahnya begini, yang dirawat bukan hanya warga Banyumas saja. Pasien dari kabupaten lain pun yang dirawat di sini dihitung di rumah sakit sini," jelas Sadiyanto.
Seperti diketahui, beberapa rumah sakit di Banyumas menjadi rujukan rumah sakit dari kabupaten tetangga.
Selain jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, lanjut Sadiyanto, positivity rate juga tinggi sehingga masuk PPKM level 3.
Baca juga: Bulan Ini 9 Orang di Banyumas Meninggal akibat Covid-19, Bupati Duga Ada yang Terinfeksi Omicron
Berdasarkan data pada 15 Februari 2022, positivity rate sebesar 16,7 persen per minggu.
"Kami melakukan testing sesuai standar minimal yaitu 1/1.000 X jumlah penduduk per minggu atau sekitar 1.720 orang," ujar Sadiyanto.
Untuk itu, Sadiyanto mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.