CILEGON, KOMPAS.com - Polisi terus mendalami penyebab tewasnya tahanan kasus penyalahgunaan narkoba berinisal AA (21) di ruang tahanan Polres Cilegon.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon sudah memeriksa sebanyak 14 orang saksi yang diduga mengetahui tewasnya warga Kramatwatu, Kabupaten Serang itu setelah 3,5 jam ditahan.
"Kami Satreskrim Polres sedang mendalami, sedang melakukan penyelidikan dan kami sudah meminta keterangan 14 orang saksi," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Baru 3,5 Jam Ditahan Polres Cilegon, Tersangka Narkoba Tewas di Tahanan
Dijelaskan Arief, pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan petunjuk dan bukti-bukti dalam menetapkan tersangka, jika diketahui ada unsur pidananya.
Selain itu, penyidik juga sedang menunggu hasil otopsi yang dilakukan oleh tim forensik RSUD Cilegon dan Biddokes Polda Banten.
Otopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban.
"Tim doktor atas permintaan kami sudah melaksanakan kegiatan otopsi, ada beberapa sampel diambil. Kami Polres Cilegon menunggu hasil dari anaslias tim dokter," ujar Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono.
Baca juga: Tahanan Narkoba Tewas di Rutan Polres Cilegon, Keluarga Ungkap Ada Luka Memar dan Lebam
Sigit berharap, hasil otopsi dapat diketahui secapatnya agar diketahui penyebab kematian korban.
"Penyidik juga saat ini sedang melakukan penyelidikan permintaan keterangan 14 orang. Secara pararel semua berjalan, harapan kami secapat mungkin akan semakin terang kronologis dari kejadian ini," ucap Sigit.
Sebelumnya, AA (21) ditemukan tewas di ruang tahanan Polres Cilegon pada Selasa (15/2/2022) malam.
AA ditemukan petugas jaga dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah ditahan selama 3,5 jam.
Ia diduga tewas akibat dianiaya.
Sebab, ditemukan adanya luka memar dan lebam di tubuhnya.
"Menurut cerita dari keluarga, adanya beberapa memar dan lebam ditubuh korban. Tetapi untuk kepastiannya hari ini akan dilakukan otopsi sehingga kita akan menjadi tahu dan terang apa yang terjadi dengan korban," kata Muhibudin selaku pengacara keluarga korban kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.