Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini, materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana.
Dalam gugatannya, mereka menilai Erdi Dabi belum bisa menjadi peserta pilkada.
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang Polwan di Jayapura, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.
Erdi dijebloskan ke Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tersisa dua minggu pada 22 April 2021.
MK mengabulkan gugatan Lakius Peyon-Nahum Mabel pada 29 Juni 2021. MK mendiskualifikasi kepesertaan Erdi Dabi di Pilkada Yalimo.
MK juga memerintahkan KPU melakukan PSU dari mulai tahapan pendaftaran. MK pun memberi waktu penyelenggaraan tahapan selama 120 hari pascaputusan.
Putusan MK tersebut memicu kemarahan massa pendukung Erdi Dabi. Mereka membakar fasilitas perkantoran dan rumah warga.
Massa juga memblokade jalan masuk dan keluar Distrik Elelim. Akibat aksi tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 324 miliar.
Aksi blokade jalan di Distrik Elelim yang merupakan ibu kota Kabupaten Yalimo berlangsung hingga 129 hari atau hingga 5 November 2021.
Baca juga: Pilkada Yalimo Belum Usai meski Sudah 2 Kali PSU, Paslon Kembali Layangkan Gugatan ke MK
Setelah perjalanan panjang itu, PSU kedua yang diperintahkan MK pun dilakukan. Pilkada Yalimo kembali dimulai dari tahap pendaftaran.
Dalam proses tersebut, Lakius Peyon yang merupakan calon kepala daerah petahana tersandung kasus dugaan korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 oleh Polda Papua pada 25 Oktober 2021.
Tim kuasa hukum Lakius Peyon kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jayapura atas penetapan tersangkan tersebut.
Pada 9 Desember 2021, gugatan Lakius Peyon diterima dan statusnya sebagai tersangka digugurkan.
PSU kedua Pilkada Yalimo akhirnya digelar dan diikuti dua pasangan calon kepala daerah pada 26 Januari 2022.
Mereka adalah pasangan Nahor Wekwek-John Wilil dan Lakius Peyon-Nahum Mabel.
Setelah pemilihan suara rampung, KPUD Yalimo melaksanakan rekapitulasi di Distrik Elelim pada 30 Januari.
Hasilnya, pasangan Nahor Nekwek-John Wilil dengan nomor urut satu meraih suara terbanyak yakni 48.504 pemilih. Sementara pasangan Lakius Peyon dan Nahum Mabel meraih 41.548 suara.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Yalimo kembali digugat ke MK oleh Lakius Peyon-Nahum Mabel.
Kuasa Hukum Pasangan Calon Lakius Peyon-Nahum Mabel Yance Tenoye menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi materi gugatan ke MK.
Ia menegaskan, bukan hasil perolehan suara yang menjadi inti gugatan, melainkan waktu pelaksanaan PSU.
"Pasca putusan 145 itu, MK memberikan waktu pelaksanaan (PSU) itu 120 hari yang berakhir pada 17 Desember 2021, lalu KPU melakukan tahapan lebih dari 120 hari karena pemungutan suara baru dilakukan pada 26 Januari 2022," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (14/02/2022).