Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Pilkada Yalimo, Sudah 15 Bulan, tetapi Belum Juga Usai...

Kompas.com - 17/02/2022, 05:30 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini, materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana.

Dalam gugatannya, mereka menilai Erdi Dabi belum bisa menjadi peserta pilkada.

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang Polwan di Jayapura, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Erdi dijebloskan ke Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tersisa dua minggu pada 22 April 2021.

MK mengabulkan gugatan Lakius Peyon-Nahum Mabel pada 29 Juni 2021. MK mendiskualifikasi kepesertaan Erdi Dabi di Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU melakukan PSU dari mulai tahapan pendaftaran. MK pun memberi waktu penyelenggaraan tahapan selama 120 hari pascaputusan.

Putusan MK tersebut memicu kemarahan massa pendukung Erdi Dabi. Mereka membakar fasilitas perkantoran dan rumah warga.

Massa juga memblokade jalan masuk dan keluar Distrik Elelim. Akibat aksi tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 324 miliar.

Suasana Gedung Tongkonan Wamena yang menjadi Posko Induk Pengungsi Yalimo, Jayawijaya, Papua, Selasa (6/7/2021)KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI Suasana Gedung Tongkonan Wamena yang menjadi Posko Induk Pengungsi Yalimo, Jayawijaya, Papua, Selasa (6/7/2021)
Pada 5 Juli 2021, sebanyak 1.025 warga Yalimo yang kehilangan tempat tinggal memilih mengungsi ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Aksi blokade jalan di Distrik Elelim yang merupakan ibu kota Kabupaten Yalimo berlangsung hingga 129 hari atau hingga 5 November 2021.

Baca juga: Pilkada Yalimo Belum Usai meski Sudah 2 Kali PSU, Paslon Kembali Layangkan Gugatan ke MK

Setelah perjalanan panjang itu, PSU kedua yang diperintahkan MK pun dilakukan. Pilkada Yalimo kembali dimulai dari tahap pendaftaran.

Dalam proses tersebut, Lakius Peyon yang merupakan calon kepala daerah petahana tersandung kasus dugaan korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 oleh Polda Papua pada 25 Oktober 2021.

Tim kuasa hukum Lakius Peyon kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jayapura atas penetapan tersangkan tersebut.

Pada 9 Desember 2021, gugatan Lakius Peyon diterima dan statusnya sebagai tersangka digugurkan.

PSU kedua Pilkada Yalimo akhirnya digelar dan diikuti dua pasangan calon kepala daerah pada 26 Januari 2022.

Mereka adalah pasangan Nahor Wekwek-John Wilil dan Lakius Peyon-Nahum Mabel.

Setelah pemilihan suara rampung, KPUD Yalimo melaksanakan rekapitulasi di Distrik Elelim pada 30 Januari.

Hasilnya, pasangan Nahor Nekwek-John Wilil dengan nomor urut satu meraih suara terbanyak yakni 48.504 pemilih. Sementara pasangan Lakius Peyon dan Nahum Mabel meraih 41.548 suara.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Gugatan Kembali Diajukan ke MK

Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Yalimo kembali digugat ke MK oleh Lakius Peyon-Nahum Mabel.

Kuasa Hukum Pasangan Calon Lakius Peyon-Nahum Mabel Yance Tenoye menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi materi gugatan ke MK.

Ia menegaskan, bukan hasil perolehan suara yang menjadi inti gugatan, melainkan waktu pelaksanaan PSU.

"Pasca putusan 145 itu, MK memberikan waktu pelaksanaan (PSU) itu 120 hari yang berakhir pada 17 Desember 2021, lalu KPU melakukan tahapan lebih dari 120 hari karena pemungutan suara baru dilakukan pada 26 Januari 2022," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (14/02/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

Regional
Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Regional
Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com