Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan menambahkan, tidak lama setelah itu, orangtua korban mulai curiga karena perut korban membesar seperti orang hamil.
Orangtuanya kemudian memeriksa korban ke puskesmas setempat dan diketahui korban hamil 6 bulan.
Alfan menuturkan, korban ditanya oleh orangtuanya dan menjawab jika telah disetubuhi oleh tersangka PR.
Mengetahui hal itu, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang pada awal Februari 2022.
"Korban sudah melahirkan, bayi perempuan dan sehat," sebut Alfan.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Magelang sedang menangani kasus ini.
Korban diperiksa dengan didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, termasuk memeriksa saksi-saksi, saksi ahli dan tes DNA.
"Hasil tes DNA tersebut identik bahwa yang dikandung oleh korban adalah hasil dari persetubuhan tersangka," kata Alfan.
Sementara itu, di hadapan para awak media, tersangka mengakui perbuatannya. Bapak 3 anak itu mengaku khilaf dan menyesal.
"Menyesal, saya khilaf," ucap pria itu singkat.
Tersangka akan dijerat Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.