Salin Artikel

Tukang Kredit di Magelang Perkosa Perempuan Disabilitas sampai Hamil

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan penyandang disabilitas mental di Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan oleh PR (58), tetangganya.

Pelaku yang berprofesi sebagai tukang kredit keliling itu sudah ditangkap aparat Polres Magelang dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui tindakan tak senonoh itu dilakukan tersangka sebanyak 4 kali pada Januari, April, Juni dan Agustus 2020. 

"Tersangka, PR, melakukan tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan terhadap wanita bukan istrinya. TKP di rumah tersangka di Desa Gulon. Korban perempuan berusia 25 tahun," kata Sajarod, dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Rabu (16/2/2022). 

Dimulai pada Januari 2020 pagi, korban diminta ibunya untuk menjemput istri tersangka yang kebetulan bekerja di tempat usaha ibu korban.

Namun, saat itu, istri tersangka tidak di rumah, korban hanya bertemu tersangka. 

Saat itu, tersangka menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban. Tersangka juga mengancam korban kalau tidak mau melayani akan dipukul.

"Niat jahat tersangka muncul, korban ditarik ke dalam kamar, kemudian disetubuhi. Korban dibekap mulutnya, juga diancam kalau tidak mau melayani," imbuh Sajarod. 

Aksi bejat berulang dilakukan tersangka pada April, Juni dan Agustus 2020, pada saat rumah tersangka sepi. Sebelum diperkosa, korban sedang bermain di sekitar rumah tersangka.

"Korban merupakan penyandang disabilitas mental, ketika diancam tersangka korban menurut saja. Sehingga tidak memberitahu kepada orang lain jika sudah disetubuhi tersangka," papar Sajarod.


Korban hamil

Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan menambahkan, tidak lama setelah itu, orangtua korban mulai curiga karena perut korban membesar seperti orang hamil.

Orangtuanya kemudian memeriksa korban ke puskesmas setempat dan diketahui korban hamil 6 bulan. 

Alfan menuturkan, korban ditanya oleh orangtuanya dan menjawab jika telah disetubuhi oleh tersangka PR.

Mengetahui hal itu, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang pada awal Februari 2022.

"Korban sudah melahirkan, bayi perempuan dan sehat," sebut Alfan.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Magelang sedang menangani kasus ini.

Korban diperiksa dengan didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, termasuk memeriksa saksi-saksi, saksi ahli dan tes DNA.

"Hasil tes DNA tersebut identik bahwa yang dikandung oleh korban adalah hasil dari persetubuhan tersangka," kata Alfan.

Sementara itu, di hadapan para awak media, tersangka mengakui perbuatannya. Bapak 3 anak itu mengaku khilaf dan menyesal. 

"Menyesal, saya khilaf," ucap pria itu singkat. 

Tersangka akan dijerat Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/16/164533078/tukang-kredit-di-magelang-perkosa-perempuan-disabilitas-sampai-hamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke