Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Yogyakarta dan Aceh Menjadi Daerah Istimewa? Simak Sejarahnya

Kompas.com - 15/02/2022, 12:36 WIB
Dini Daniswari

Penulis

Kompas. com - Ada dua provinsi berstatus daerah Istimewa di Indonesia, yaitu Yogyakarta dan Aceh.

Penyebutan keduanya, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh

Lalu, mengapa dua daerah tersebut berstatus sebagai daerah istimewa?

Daerah Istimewa Aceh

Aceh mendapatakan status sebagai Daerah Istimewa Aceh pada tanggal 26 Mei 1959, sebutan lengkapnya Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Predikat tersebut membuat Aceh memiliki hak-hak otonomi luas dalam bidang agama, adat, dan penndidikan.

Stastus tersebut dikukuhkan dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 1965.

Sejarah Provinsi Aceh

Aceh merupakan daerah incaran bangsa barat. Kondisi ini mulai terlihat dalam penanda tanganan Traktat London dan Traktat Sumatera, antara Inggris dan Belanda. Mereka ingin menguasai Sumatera.

Baca juga: Mengapa Yogyakarta dan Aceh Menjadi Daerah Istimewa?

Saat, Belanda menyatakan perang dengan Aceh dalam Perang Sabi dan berhasil memenangkan perang tersebut. Aceh secara administrasi masuk ke dalam Hindia Timur Belanda sebagai provinsi.

Sejak 1937, Aceh berubah menjadi keresidenan hingga kekuasaan kolonial di Indonesia berakhir.

Kemudian, peperangan Jepang pada 1942. Peperangan ini berakhir dengan menyerahnya Jepang pada Sekutu pada 1945.

Pada zaman Kemerdekaan sumbangan Aceh besar, hingga Presiden Soekarno menjulukinya sebagai Daerah Modal.

Saat terjadi agresi militer Belanda terhadap Republik Indonesia, Keresidenan Aceh, Langkat, dan Tanah Karo ditetapkan sebagai daerah milter yang berkedudukan di Kutaraja (Banda Aceh sekarang). Meski begitu, Aceh masih berbentuk keresidenan.

Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 yang menetapkan Sematera menjadi 3 provinsi otonom, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Aceh masuk ke bagian Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Mendagri Hapus Kata Provinsi untuk Daerah Istimewa Yogyakarta

Pada akhir 1949, Keresidenan Aceh dikeluarkan dari Provinsi Sumatera Utara, lalu statusnya ditingkatkan menjadi Provinsi Aceh. Aceh sempat kembali menjadi karesidenan pada 1950.

Perubahan tersebut menyebabkan terjadinya gejolak politik yang berakibat terganggunya stabilitas keamanan.

Keinginan Aceh untuk kembali menjadi provinsi ditanggapi pemerintah hingga dikeluarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956.

Demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melalui misi Perdana Menteri Hardi yang dikenal dengan Missi Hardi pada 1959 dilakukan pembicaraan terkait gejolak politik.

Dengan keputusan Perdana Menteri Nomor I/MISSI/1959, pada tanggal 26 Mei 1959, Provinsi Aceh berstatus Daerah Istimewa yang memiliki hak-hak otonomi luas dalam bidang agama, adat, dan pendidikan.

Daerah Istimewa Yogyakarta 

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan daerah otonom setingkat provinsi. Statusnya sebagai daerah istimewa tidak lain berdasarkan sejarah berdirinya provinsi ini, baik sebelum atau sesudah Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca juga: Kenapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa? Simak Sejarahnya

Pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII mengontak Presiden Soekarno, menyatakan bahwa daerah Kasultanan Yogyakarta dan daerah Pakualaman menjadi wilayah Negara Republik Indonesia.

Kedua kerajaan ini bergabung untuk mewujudkan satu kesatuan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai kepala daerah dan Sri Paku Alam VIII sebagai wakil kepala daerah. Mereka bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Dasar hukum Daerah Istimewa Yogyakarta:

Piagam 19 Agustus 1945 dari Presiden Soekarno yang menjelaskan kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII yang mendukung lahirnya Republik Indonesia.

Piagam ini lahir setelah Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengirimkan telegram ucapan selamat sekaligus mendukung Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca juga: Daerah Istimewa Yogyakarta PPKM Level 3, Tempat Wisata Belum Boleh Dibuka

Piagam dari Presiden Soekarno baru diberikan pada 6 Septemebr 1945.

Amanat Sri Sultan Hamngeku Buwono IX dan Amanat Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September 1945. Amanat ini dibuat sendiri-sendiri secara terpisah.

Dalam amanat itu disebutkan Kesultanan Ngayogyakarta dan Pakualaman menjadi bagian Republik Indonesia dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lalu, Amanat ke dua Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober 1945 yang dibuat bersama dalam satu naskah.

Dalam amanat tersebut, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan bahwa untuk pelaksanaan pemerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional.

Sejarah Yogyakarta dan Pemerintahan Sebelum Kemerdekaan

Dalam Babad Gianti disebutkan Yogyakarta atau Ngayogyakarta merupakan nama yag diberikan Paku Bowono II (raja Mataram pada 1719-1729)

Kedua nama tersebut memiliki arti yang hampir serupa, Yogyakarta berarti Yogya yang kerta artinya Yogya yang makmur, sedangkan Ngayogyakarta Hadiningrat berarti Yogya yang makmur dan yang paling utama.

Baca juga: Isi Perjanjian Giyanti hingga Dampaknya Memecah Kerajaan Mataram Islam Menjadi 2

Yogyakarta juga diterangkan dalam Epos Ramayana, Yogyakarta diambil dari nama (ibu) kota Sanskrit Ayodhya.

Sebelum Indonesia merdeka Yogyakarta telah memiliki pemerintahan, yaitu Kesultanan dan Kadipaten Pakualaman.

Di masa penjajahan Hindia Belanda, pemerintahan Yogyakarta bernama Zelfbesturende Landschappen atau pemerintahan swapraja. Di masa, kemerdekaan daerah pemerintah tersebut bernama Daerah Swapraja.

Sementara, Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat berdiri pada 1755 yang didirikan oleh Pangeran Mangkubumi. Ia bergelar Sultan Hamangku Buwono I.

Sedangkan, Kadipaten Pakualaman berdiri pada 1813 yang didirikan oleh Pangeran Notokusumo yang tidak lain merupakan saudara Sultan Hamengku Buwowno II. Pangeran Notokusumo bergelar Adipati Paku Alam I.

Baca juga: Mendagri: Pemerintah Tak Akan Ikut Campur Polemik Keraton Yogya

Pemerintah Hindia Belanda mengakui Kesultanan maupun Pekualaman sebagai kerajaan yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri.

Pengakuan ini dinyatakan dalam kontrak politik. Terakhir kontrak politik Kesultanan tercantum dalam Staatsblad 1941 No 47, sedangkan kontrak politik Pakualaman dalam Staatsblaad 1941 no 577.

Kontrak politik berarti setiap raja yang naik tahta harus mendapatkan restu dengan menandatangani kontrak politik dari pihak Hindia Belanda.

Dengan kata lain, cara ini dilakukan supaya Yogyakarta tetap dalam kendali Pemerintah Hindia Belanda.

Sumber: www.jogjakota.go.id, www.kratonjogja.id, www.jogjaprov.go.id, www.jogjakota.go.id, dpad.jogjaprov.go.id, dan ppid2.acehprov.go.id

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com