Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Pemerintah Tak Akan Ikut Campur Polemik Keraton Yogya

Kompas.com - 08/09/2017, 19:24 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tidak akan ikut campur dalam polemik Keraton Yogyakarta pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut pasal 18 ayat 1 huruf M.

Keputusan MK tersebut secara tidak langsung memberi peluang siapa saja menjadi pemimpin, baik laki-laki atau perempuan untuk menjadi gubernur Yogyakarta. Namun, semua kewenangan dalam pengisian jabatan adalah kewenangan Keraton Jogya dan Pakualaman.

“Kami ikut undang-undang, walaupun Yogja itu daerah istimewa. Tapi keistimawaan Yogja itu aturan kesultanan Yogja dan Pakualaman,” kata Tjahjo di Semarang, Jumat (8/9/2017).

Tjahjo mengatakan, keputusan MK yang mencabut pasal itu sudah bersifat final dan mengikat. Masalah Keraton Yogyakarta yang disorot adalah aspek masalah tata kelola pemerintahan.

(Baca juga: Doa agar Polemik Internal Keraton Yogya Segera Usai)

MK melihat apakah tata kelola pemerintahan tersebut menyimpang dari UUD 1945 atau tidak. “Kalau konteks UU, laki-laki, perempuan dari suku semua bisa jadi gubernur. Tapi dari internal keraton punya pugeran, punya aturan. MK gak masuk ke sana,” tuturnya.

Persoalan pengisian jabatan di Yogyakarta pun diserahkan melalui kesepakatan Keraton Yogyakarta. Pemerintah tak akan intervensi dalam pengisian jabatan. “Iya dong, kita tak mau ikut campur, itu kan adat istiadat budaya,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com