Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Biaya Operasional Penunjang Gubernur dan Wagub Banten ke Kejati

Kompas.com - 14/02/2022, 20:00 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan kasus dugaan korupsi biaya operasional penunjang (BOP) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ke Kejati Banten.

Dugaan korupsi tersebut terjadi sejak tahun 2017 hingga 2021 dilaporkan MAKI pada Senin (14/2/2022) melalui saluran elektronik dan nomor hotline pengaduan masyarakat di Kejati Banten .

Dikatakan Boyamin, biaya operasional kepala daerah tersebut diduga tidak dibuatkan laporan pertanggungjawabannya selama lima tahun.

"Jika pencairan (biaya operasional) tahun 2017 diduga tidak ada LPJ kredibel. Maka, semestinya PPK dan Bendahara tidak melakukan pencairan dana penunjang operasional tahun 2018 sampai 2021," kata Boyamin melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Senin.

Baca juga: Kalah dalam Kasus Surat Sumbangan Gubernur Sumbar, MAKI Siapkan Gugatan Baru

Dipaparkan Boyamin, Provinsi  Banten  menggunakan satuan berdasarkan  PP 109/2000 pasal 8 dengan biaya penunjang operasional sebesar 0,15 persen dari PAD Banten.

Sehingga, diperkirakan biaya operasional dari tahun 2017 hingga 2021 sebesar Rp 57 miliar

"Biaya penunjang operasional yang diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya yaitu 65 persen untuk Gubernur dan 35 persen untuk Wakil Gubernur," ujar Boyamin.

Uang tersebut untuk kepentingan penunjang operasional,  tidak dapat  digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan.

Sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya.

"Biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya namun diduga tidak dibuat  SPJ yang kredibel," jelas Boyamin.

Baca juga: Penyidikan Kasus Surat Sumbangan Gubernur Sumbar Dihentikan, MAKI Ajukan Praperadilan

Untuk itu, MAKI menduga biaya penunjang operasional tersebut dikorupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 40 miliar.

Boyamin menyebutkan, aturan-aturan yang berpptensi dilanggar seperti UU Nomor  30  Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara, UU 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

Kemudian, Permendagri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

"MAKI tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejati Banten untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut," tandas Boyamin.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan membenarkan adanya pelaporan dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman terkait BOP Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Dikatakan Ivan, pelaporan tersebut akan ditindaklanjuti.

"Iya benar (ada pelaporan) melalui pengaduan online. Akan kita teliti dan telaah berkasnya," kata Ivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com