Besaran nilai kompensasi tersebut sudah sesuai dengan izin prinsip yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan untuk para korban terorisme masa lalu.
"Kami berharap kompensasi ini dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif," ujar Hasto.
Menurut Hasto, penyerahan kompensasi merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020.
Baca juga: Kasus Harian Capai 6.000, Kadinkes: Banten Masuk Gelombang Ketiga Covid-19
Sejak undang-undang itu lahir, kata Hasto, seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
Hasto menjelaskan, secara umum terdapat 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi se-Indonesia.
Termasuk peristiwa yang dialami Jenderal TNI (Purn) Wiranto di Kabupaten Pandeglang, serta WNA dan WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, Belanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.