Salin Artikel

9 Korban Teroris Masa Lalu di Banten Terima Kompensasi Rp 1,4 Miliar

Korban yang menerima kompensasi itu merupakan korban terorisme langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia.

Adapun total kompensasi yang dibayarkan LPSK kepada para korban tersebut senilai Rp 1,4 miliar.

Kompensasi untuk para korban diserahkan secara langsung oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo di Aula Serbaguna Mapolda Banten.

"Ada 9 korban KTML yang berdomisili di Banten terindentifikasi LPSK dan BNPT dan memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi," kata Hasto Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com. Sabtu (12/2/2022).

Hasto mengatakan, sembilan orang tersebut merupakan korban terorisme masa lalu bom Bali II, bom Kedubes Australia, penembakan di Polsek Pondok Aren dan di Ciputat serta ledakan bom di Terminal Kp Melayu.

Untuk besaran kompensasi yang diterima oleh para korban, kata Hasto, sudah ditentukan oleh asesmen medis bekerja sama dengan Persatuan Dokter Forensik Indonesia.

Korban dengan derajat luka ringan, nilai kompensasinya sebesar Rp 75 juta, derajat luka sedang Rp 115 juta, derajat luka berat Rp 210 juta.

Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 250 juta.


Korban merupakan tanggung jawab negara

Besaran nilai kompensasi tersebut sudah sesuai dengan izin prinsip yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan untuk para korban terorisme masa lalu.

"Kami berharap kompensasi ini dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif," ujar Hasto.

Menurut Hasto, penyerahan kompensasi merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020.

Sejak undang-undang itu lahir, kata Hasto, seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

Hasto menjelaskan, secara umum terdapat 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi se-Indonesia.

Termasuk peristiwa yang dialami Jenderal TNI (Purn) Wiranto di Kabupaten Pandeglang, serta WNA dan WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, Belanda.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/12/113547478/9-korban-teroris-masa-lalu-di-banten-terima-kompensasi-rp-14-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke