Usai mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka di Kota Ambon.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Ayah di Maluku Perkosa 2 Anak Kandung, Sudah Ditangkap, tapi Kabur Usai Kelabui Petugas Polsek
Diberitakan sebelumnya, tim Marsegu dari Polres Pulau Buru menangkap seorang pria bernama Kasman (22), seorang pemuda asal Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru di Kota Ambon pada Selasa (8//2/2022).
Kasaman ditangkap saat sedang melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baguala. Setelah ditangkap dia langsung dibawa ke kantor Polsek Baguala untuk diinterogasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.