PURWOREJO, KOMPAS.com - Total tanah terdampak penambangan quarry di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang berhasil diukur mencapai 318 bidang.
Pengukuran yang dilakukan oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu berlangsung selama 3 hari, sejak 8-10 Februari 2022. Sedangkan target pengukuran tanah 346 bidang.
"Untuk tanam tumbuhnya yang berhasil teridentifikasi sebanyak 285 (bidang). Kemudian dari target 346 bidang, tanah yang berhasil diukur 318 bidang," jelas Camat Bener, Agus Widianto kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Komisi III DPR Temui Gubernur dan Kapolda Jateng, Bahas Persoalan Desa Wadas
Namun demikian, Agus tidak dapat merincikan jumlah pemilik tanah tersebut karena kepemilikan tanah setiap warga bervariasi.
Semua lahan yang diukur adalah milik warga yang setuju dengan rencana penambangan quarry di wilayah Wadas.
"Ada 1 warga punya 1 bidang, tapi ada juga yang punya 4 bidang," ujarnya.
Menurutnya, kendala tim BPN saat pengukuran tersebut adalah medan tanah yang terlalu curam.
Baca juga: Terjunkan 250 Personel ke Desa Wadas, Kapolda Jateng: Sudah Kita Tarik
Selain itu, sebagian pemilik lahan tidak hadir sehingga tim tidak bisa menentukan batas-batas tanah yang diukur dan diidentifikasi.
Sebagaimana diketahui, quarry yang diambil dari perbukitan di Desa Wadas itu rencananya akan dijadikan pondasi pembangunan Bendungan Bener.