Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Fris Nalle yang menemui para pendemo menyadari bahwa penghentian penyelidikan kasus tersebut telah melukai hati masyarakat.
“Saya minta maaf, saya tahu keputusan ini bisa melukai hati warga. Kenapa saya berani ambil sikap karena belum masuk penyidikan. Saya tidak ada kepentingan dengan mereka,” katanya.
Ia mengatakan, pengembalian kerugian negara adalah keputusan yang tepat. Menurutnya, pengembalian uang hasil korupsi itu bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat selanjutnya.
“Prinsip saya, pengembalian kerugian keuangan negara merupakan hal yang paling mutlak untuk bisa digunakan untuk kepentingan rakyat. Itu tujuan saya,” ungkapnya.
Baca juga: Hakim PN Ambon Bebaskan Terdakwa Korupsi, Jaksa Ajukan Kasasi
Menurutnya, dari sisi hukum kasus tersebut baru dalam tahap penyelidikan untuk mencari indikasi perbuatan. Dengan adanya pengembalian kerugian negara tersebut, artinya tidak ada dasar untuk dibawa ke tahap penyidikan.
“Dari sisi hukum, ini masih dalam tahap penyelidikan yang mencari indikasi perbuatan, belum tahap penyidikan. Dengan kenyataan hukum bahwa kerugian negara telah dibayar, atau telah dikembalikan maka untuk meningkatkan ke penyidikan apa dasarnya? Kan tidak ada,” terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.