KARAWANG, KOMPAS.com-Sedikitnya 155 orang dari Purwakarta, Jawa Barat, jadi korban penipuan bermodus arisan online. Mereka kepincut keuntungan besar yang ditawarkan MS (21).
Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Suhardi Hery Haryanto mengatakan, MS tak bisa berkilah saat petugas menunjukkan bukti-bukti dugaan penipuan dalam arisan online yang ia kelola sejak Februari 2021 hingga Desember 2021.
"Pelaku menawarkan arisan fiktif melalui media sosial Instagram dan status WhatsApp pelaku," kata Hery saat dihubungi, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Polres Karawang Tetapkan Tersangka Kasus Arisan Online, Kerugian Capai Rp 800 Juta
Dalam unggahannya, MS menjanjikan keuntungan antara Rp 1-5 juta yang akan dicairkan beberapa pekan hingga satu bulan kemudian.
"Modus operandi yang digunakan dengan mengiming-imingi keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal (berkisar antara) 15-30 persen dalam waktu singkat," Hery.
Bukannya mendapat keuntungan, korbannya malah merugi. Sebab uang yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan.
"Kerugian setiap korban bervariasi dari beberapa juta hingga ratusan juta rupiah," ujar Hery.
Baca juga: Tersangka Kasus Arisan Online di Karawang Mengaku Tilap Uang Setoran Korbannya untuk Jalan-jalan
Kepada polisi, MS mengaku uang yang didapat dari korban kebutuhan dan gaya hidup sehari-hari. Selain itu juga untuk membeli barang elektronik, seperti televisi dan kamera digital.
Atas perbuatannya, MS dikenakan Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 65 KUHPidana debgan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Belajar dari kasus itu, Hery mengimbau masyarajat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus serupa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.