Salin Artikel

Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi Rp 5,5 M, Kejari Ambon Diteriaki Pengkhianat Rakyat

AMBON, KOMPAS.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam OKP Cipayung Kota Ambon berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis (10/2/2022).

Mereka memprotes keputusan pihak Kejari Ambon yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon senilai Rp 5,5 miliar.

Dalam aksi tersebut, massa menilai Kejari Ambon telah merampas rasa keadilan masyarakat. Mereka meneriaki Kejari Ambon sebagai pengkhianat rakyat karena tidak berani membongkar kasus korupsi yang melibatkan para elit kekuasaan, baik legislatif maupun eksekutif di Kota Ambon.

“Yang dilakukan Kejari Ambon adalah bentuk pengkhianatan bagi rakyat,” teriak Ketua GMNI Ambon, Adi Tebwaiyanan saat menyampaikan orasinya.

Dia mengatakan, alasan Kejari menutup penyelidikan kasus itu karena kerugian keuangan negara telah dikembalikan. Menurutnya, pertimbangan itu merupakan langkah yang tidak tepat dan menyalahi prosedur.

“Pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidananya. Ini membuktikan Kejari Ambon keliru dan tidak paham hukum. Masyarakat Kota Ambon melihat semua kebodohan Kejari Ambon saat ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua GMKI Ambon, Josias Tiven menyampaikan rasa kecewanya atas keputusan Kejari Ambon yang menghentikan penyelidikan kasus korupsi.

“Kami hadir untuk mempertanyakan kasus ini. Hari ini wakil rakyat pencuri uang rakyat dan dilindungi Kejari. Kasus DPRD ditutup, kami rasa tidak ada keadilan lagi, dan kami menilai Kejari telah menipu rakyat,” katanya.

Para pendemo juga mempertanyakan komitmen pihak Kejari Ambon karena menutup kasus tersebut, padahal nilainya besar.

“Kasus yang sudah terang benderang, dan pencuri uang rakyat malah ditutup. Masyarakat Kota Ambon susah karena Covid-19, wakil rakyat menikmati uang rakyat, setelah ketahuan dikembalikan dan ditutup kasusnya,” teriak para pendemo.


Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Fris Nalle yang menemui para pendemo menyadari bahwa penghentian penyelidikan kasus tersebut telah melukai hati masyarakat.

“Saya minta maaf, saya tahu keputusan ini bisa melukai hati warga. Kenapa saya berani ambil sikap karena belum masuk penyidikan. Saya tidak ada kepentingan dengan mereka,” katanya.

Ia mengatakan, pengembalian kerugian negara adalah keputusan yang tepat. Menurutnya, pengembalian uang hasil korupsi itu bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat selanjutnya.

“Prinsip saya, pengembalian kerugian keuangan negara merupakan hal yang paling mutlak untuk bisa digunakan untuk kepentingan rakyat. Itu tujuan saya,” ungkapnya.

Menurutnya, dari sisi hukum kasus tersebut baru dalam tahap penyelidikan untuk mencari indikasi perbuatan. Dengan adanya pengembalian kerugian negara tersebut, artinya tidak ada dasar untuk dibawa ke tahap penyidikan.

“Dari sisi hukum, ini masih dalam tahap penyelidikan yang mencari indikasi perbuatan, belum tahap penyidikan. Dengan kenyataan hukum bahwa kerugian negara telah dibayar, atau telah dikembalikan maka untuk meningkatkan ke penyidikan apa dasarnya? Kan tidak ada,” terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/10/182746578/hentikan-penyelidikan-kasus-korupsi-rp-55-m-kejari-ambon-diteriaki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke