Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Olly Cabut Aturan Karantina 5 Hari bagi Pelaku Perjalanan Tiba di Sulut

Kompas.com - 08/02/2022, 05:54 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mecabut aturan karantina mandiri selama 5×24 jam bagi pelaku perjalanan yang tiba di Sulut.

Sebelumnya, karantina lima hari ini merupakan poin pertama yang menjadi aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes tanggal 4 Februari 2022.

Kini, aturan tersebut telah direvisi dengan mengeluarkan SE terbaru Nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes, tanggal 5 Februari 2022. SE ini ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey.

Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey Tunjuk 34 Staf Khusus, Berapa Gaji Mereka?

"Sudah ada revisinya. Hari ini saya sudah revisi kembali surat edaran. Bukan semua orang datang torang (kita) karantina," kata Gubernur Olly Dondokambey saat diwawancara wartawan, Senin (7/2/2022).

Ia mengimbau bagi pelaku perjalanan dari luar Provinsi Sulut harus melakukan pemeriksaan kesehatan dengan ketat. "Paling tidak dia tinggal (isolasi mandiri) dulu di rumah," imbaunya.

Olly juga sudah meminta bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulut dilarang keluar daerah.

"Tidak hanya ke ibu kota negara (Jakarta), keluar daerah (juga)," sebutnya.

Dia menyebut, Pemprov Sulut kini melakukan berbagai skenario untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.

Olly juga mengingatkan kesiapan pemerintah daerah yang ada di kabupaten dan kota dalam menangani Covid-19.

Baca juga: Gubernur Olly Gagas Karantina WNA di Pulau Bangka, Sekprov Sulut: Difasilitasi Pemerintah

"Jadi harus kita siapkan semua tempat isolasi terpadu, makanya kita lagi mau kerja sama dengan TNI dan Polri untuk tempat-tempat asrama yang belum dipakai kita akan gunakan," ujar Olly.

Olly juga meminta pemerintah kabupaten dan kota memperketat protokol kesehatan di tempat-tempat hiburan. "Kalau dorang (mereka) melanggar torang tutu (kita tutup)," tegas Olly.

Dia pun mengajak masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk menekan transmisi Omicron di Sulut.

"Omicron kita meningkat. Jadi, hasil data yang ada Omicron di Sulawesi Utara rata-rata anak muda. Karena mereka lalai menggunakan masker. Terus melakukan protokol kesehatan, jangan lupa vaksin," kata Olly mengingatkan.

Meski karantina lima hari telah direvisi, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sulut tetap menerapkan protokol kesehatan ketat bagi pelaku perjalanan di bandara, pelabuhan maupun lintas batas darat di Sulut.

Baca juga: Olly Dondokambey Ungkap Bakal Ada Pergantian Pejabat di Sulut: Termasuk Gubernur

Para penumpang menunggu penerbangan di terminal keberangkatan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Tampak protokol kesehatan dilakukan dengan mengatur jarak tempat duduk para penumpang.KOMPAS.com/SKIVO MARCELINO MANDEY Para penumpang menunggu penerbangan di terminal keberangkatan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Tampak protokol kesehatan dilakukan dengan mengatur jarak tempat duduk para penumpang.

Berikut ini penegasan aturan dalam SE terbaru Nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com