Pernyataan yang sama disampaikan Visnu Hadi Prihananto, pengacara Resa Agata Putri.
"Kami berterima. Sekarang hanya menunggu langkah selanjutnya dari JPU," ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus arisan online ini diduga melibatkan ratusan orang yang berperan sebagai seller, reseller, dan nasabah.
Baca juga: Nestapa Korban Investasi Bodong di Lamongan, Uang Usaha Skincare Lenyap hingga Ada yang Hamil Tua
Kerugian akibat arisan ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Para nasabah bahkan sempat menggeruduk rumah kontrakan Resa yang ditempati bersama dengan suami sirinya, tapi keduanya telah melarikan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.